Denda 500 Ribu Untuk Kendaraan Yang Berhenti di Rest Area Lebih dari 1 Jam !!
Berhenti di rest area akan dikenakan denda. Itulah salah satu wacana kebijakan yang dikemukakan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol. Puji Hartanto. Salah satu yang mendasari wacana ini adalah kemacetan dalam tol yang ternyata sering kali disebabkan oleh lamanya kendaraan yang berhenti di rest area.
Pernyataan ini dikemukakan oleh mantan kapolda Sulselbar tersebut. Nah untuk ketentuan besaran denda yang dimaksud, Dirjen Perhubungan Darat tersebut mengumumkan bahwa jika terlalu lama berhenti di rest area sepanjang lebaran mendatang akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- .
Lebih lanjut keterangan tentang denda untuk yang lama berhenti di rest area, adalah kendaraan yang berhenti di rest area lebih dari 1 jam. Yup, berhenti di rest area hanya akan dibatasi 1 jam selama lebaran mendatang.
Lagaknya kebijakan ini jelas tidak sejalan dengan anjuran terkait keamanan dan kenyamanan berkendara. Mengingat sudah disebutkan dengan jelas tentang anjuran untuk beristirahat jika mengalami kantuk berat dan tidak memaksakan untuk berjalan. Meskipun aturan baru ini disebutkan sebagai cara untuk mengurangi kepadatan di rest area yang membuat tol macet namun harus dipertimbangkan pula keamanan berkendara dari pengendara yang dimaksud.
Untuk menjalankan kebijakan baru ini belum ada penjelasan teknis terkait hal tersebut tentang bagaimana cara menadai bahwa mobil satu dan yang lain sudah melewati batas 1 jam. Entah dengan cara pemberian seperti karcis parkir atau yang lainnya. (~FN)
==============
Contact Person :
Email : fncounter.blog@gmail.com
Invite BBM : 794C91C4
FB : www.facebook.com/fncounter
Twitter : @fncounter_blog
==============
Like & Share
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Skype(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Related
Related posts:
- Kebijakan Pemblokiran Kendaraan Akibat Modus Tak Bayar Denda Tilang ?? Mohon Dikaji Ulang Pak Kapolri !!
- Beda Biaya Pajak Kendaraan Pada Honda New CB150R dan All New PCX 150, Yang Baru Lebih Murah !!
- Mlipir Ke Bale Santai Honda 2016 di SPBU Pakisaji Malang, Rest Area Perjalanan Yang Memanjakan Pemudik…. Mampir Aja Kalo Lewat !!
- Antusiasme Mengagumkan, Lebih dari 8000 Peserta Penuhi Pantai Pandawa Bali Untuk Gelaran Honda Bikers Day 2014
Related Posts
-
New Genio Fun Day, Ramaikan JX-Expo Surabaya
Tidak ada komentar | Jun 12, 2022 -
Yamaha Berbagi Tips Kenali Tanda Motor Waktunya Ganti Ban
Tidak ada komentar | Jan 16, 2022 -
Tes Psikologi Pemohon SIM, Antara Fungsi dan Tujuannya !!
Tidak ada komentar | Jun 25, 2018 -
Beli Yamaha GEAR 125 Hingga Desember, Berhadiah Jaket Gaul EVOS !!
Tidak ada komentar | Nov 19, 2021
About The Author
motomaxone
*Seorang muslim *Seorang suami *Seorang ayah *Seorang publisher (blogger) *Seorang penyuka otomotif dan teknologi informasi
Bapak Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol. Puji Hartanto yg TERHORMAT, situ enak mudik disupirin atau naek pesawat. Jangan 1 jam banget lah, saya kan nyupir dalam keadaan puasa nanti. Kalau berbayar sih okay, asal harga wajar. Kalau denda 500rb bisa berpotensi permainan pihak oknum rest area. Tolong pikir lagi Bapak Dirjen YANG TERHORMAT.