Dec 7 2015
Petugas Polisi Mainan Ponsel… Melanggar 2 Pasal Peraturan Lalu Lintas !! Yuk Koreksi Diri…. Ingatkan Jika Lupa…. Jangan Asal Tilang
Pembaca sekalian, beberapa hari ini FN melihat humas polri begitu getol dengan banyaknya sosialisasi dengan tata tertib lalu lintas. Tak hanya tatib, namun peraturan beserta sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelanggar getol di informasikan kepada khalayak. Jika demikian adanya, maka jangan menyalahkan jikalau polisi pun mendapatkan monitoring dari masyarakat akan sikapnya dijalan.
Jika masyarakat umum tidak boleh melanggar, maka polisi sebagai aparat penegak hukum wajib memberikan contoh yang bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Apes bener nih petugas satlantas yang sedang mengendarai big bike besutan yamaha tidak memberikan contoh selayaknya apa yang humas polri sosialisasikan.
Mengendarai motor dengan memainkan hp di tangan seperti yang dicontohkan pak polisi ini termasuk pelanggaran lalu lintas brosis. Ini artinya sebagai penegak hukum, pak polisi ini tidak bisa memahami atau bahkan lupa dengan aturan yang telah ada.
Dari kasus diatas, pak polisi sebenarnya sudah melanggar 2 pasal dalam UULAJ No 22 Tahun 2009. Dimana yang pertama adalah Pasal 106 yang berbunyi :
Tak cukup itu saja, pasal pendukung dari pasal 106 adalah Pasal 283 yang mengangkat tentang detail dari konsentrasi berkendara sebagai berikut :
Nah loh… mengemudikan motor dengan bermain ponsel merupakan kategori kegiatan tidak wajar dalam berkendara dan mengganggu konsentrasi dalam mengemudi. Tentu saja netizen tidak bermaksud menjudge… melainkan jika memang menegakkan aturan mulailah memperbaiki internal dalam institusinya. Sama-sama memonitoring untuk saling mengingatkan… ini akan lebih membawa hasil ketimbang memprioritaskan punishment…punishment dan punishment. (~FN)
12/12/2015 @ 23:10
melanggar 2 pasal tuh yang pertama modifikasi yang ke 2 ngk konsentrasi…tpi namanya aparat ya maunya menang sendiri