E-Tilang CCTV Masih Banyak Celah ERROR Dalam Penerapannya, Kasus Terbaru di 2020

Motomaxone.com – Tilang elektronik berbasis CCTV sudah mulai diterapkan dibeberapa daerah. Sosialisasi pun sudah dilakukan dan dianggap usai. Namun masalah akan penerapannya masih banyak terjadi. Bahkan kita bisa memprediksi, yang banyak dirugikan adalah masyarakat selaku pengguna jalan. Seperti yang terjadi baru-baru ini. Mobil posisi di malang, CCTV merekam kejadian pelanggaran di Bandung, yang menindak tilang di Jakarta.

E-Tilang CCTV Masih Banyak Celah ERROR Dalam Penerapannya, Kasus Terbaru di 2020

Kejadian itu benar-benar terjadi. Posisi kendaraan di kota Malang. CCTV yang merekam kejadian berada di Bandung. Namun yang melakukan tilang di Jakarta. Alhasil pihak yang ditilang yang akhirnya dirugikan dengan kejadian ini.

Kronologi kejadian ini dibeberkan oleh Garin Ersya melalui akun media sosialnya via twitter. Beliau mengeluhkan kejadian yang dialaminya. E-Tilang yang dianggap ngawur dalam menindak pelaku pelanggaran. Bahkan bisa dibilang cacat dalam mengidentifikasi obyek pelanggar.

Garin mendapatkan surat tilang elektronik dari pihak kepolisian per tanggal 14 Desember 2019. Namun dikatakan pelanggaran yang dilakukan juga tertanggal 14 Desember 2019. Diminta konfirmasi paling lambat tertanggal 29 Desember 2019. Namun yang membikin aneh adalah surat baru diterima oleh Garin pada Januari 2020.

Selepas menerima surat, yang bersangkutan akhirnya mencoba untuk Scan QRCode. Namun ternyata status pelanggaran tersebut sudah diblokir. Begitu pula saat akan menghubungi empat nomor HP yang tertera di surat tilang tersebut. Lagi-lagi mengecewakan karena keempatnya nggak nyambung saat dihubungi.

Cerita pun tak berhenti disini. YBS mencoba melihat keterangan berupa tulisan kecil dibawah foto. Kaget mungkin, ternyata disitu tertulis lokasi pelanggaran di Bandung. Artinya tempat kejadian perkara dikatakan di Bandung. Namun yang melakukan penindakan adalah Polda Metro di Jakarta.

Dari keterangan lanjutan diceritakan ybs bahwa disana tertulis “vehicle colour Black”. Identifikasi ini dianggap catat oleh ybs karena pada kenyataannya warna mobil yang sesuai dengan nomor polisi tersebut adalah Ungu tua.

Kondisi lain yang dijelaskan ybs adalah tentang lokasi tempat kendaraan yang memiliki nopol sama seperti yang dituduhkan. Ybs menjelaskan bahwa mobil yang dikatakan melakukan pelanggaran tersebut sejatinya sudah berlokasi di kota malang sejak April 2018. Jarak tempuh terjauh sejak 2018 tersebut adalah ke Surabaya saja. Tidak pernah dikendarai sampai Jakarta apalagi ke Bandung. Ybs menambahkan, memang diakui bahwa belum mengurus mutasi kendaraan karena kesibukan.

Datangnya ybs ke tempat E-TLE. Tepatnya di posko E-TLE sesuai alamat yang terdapat disurat. Sesampai disana, ybs menjelaskan kronologi tersebut diatas bahwa itu bukan mobil yang bersangkutan. Petugas di posko E-TLE pun juga mengakui bahwa salah dan menyebutkan bahwa plat tersebut. Akhirnya keluarlah surat dibawah ini,

Ternyata masalah tidak selesai sampai disini.

Mengurus pembukaan blokir tersebut ternyata harus dilakukan  sendiri. Padahal kesalahan bukan dilakukan oleh yang bersangkutan. Ybs pun mengeluhkan mengapa mereka yang repot untuk mengurus ini dan itu.

Karena mengurus hal tersebut, Ybs juga mengurus sekalian untuk pembayaran pajak tahunan. Dalam proses tersebut, untuk membuka blokir  perlu membayar 100 ribu rupiah. Tentu bukan masalah tentang biaya 100 ribunya. Namun yang dikeluhkan kembali adalah harus repot bolak balik antara Samsat – Polda Metro – Posko ETLE. Repot wira-wiri itu juga semakin lengkap saat menghadapi petugas yang tak ramah, tak informatif dan tak solutif dalam masalah yang dihadapi yang bersangkutan.

Ybs pun memberikan argumen bahwa penerapan tilang CCTV belum bisa diterapkan di indonesia karena masih banyaknya plat nomor palsu yang tentu bisa merugikan pemilik plat nomor aslinya. So, ybs meminta pihak-pihak terkait untuk mengkaji ulang penerapan tilang CCTV tersebut. Karena selama sistem penilangan masih seperti itu maka akan banyak rakyat yang dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal yang bisa dipelajari dari masalah ini bagi pembaca sekalian disini adalah bisa mempelajari baik-baik foto CCTV jika memang harus mengalami tilang seperti ini. Pastikan apakah itu mobil kita atau bukan. Pastikan pula tulisan kecil dibawah foto CCTV sesuai dengan kondisi kendaraan milik kita masing-masing.

Hal ini juga bisa menjadi alasan bahwa penting untuk melakukan pemblokiran saat mobil atau motor yang kita miliki sudah terjual. Karena saat terkena tilang seperti ini maka anda sebagai pemilik kendaraan sebelumnya lah yang mengalami kerugian. (red)

About MOTOMAXONE.COM 4629 Articles
*Seorang Muslim *Seorang Suami *Seorang Ayah *Seorang Publisher (Blogger) *Seorang penyuka otomotif dan teknologi informasi

Be the first to comment

Kolom Komentar