Mengenal Lebih Dekat Kode Plat Nopol RF, Plat Dewa Warisan Budaya Feodal

Motomaxone.com – Sahabat biker sekalian, apakah kamu pernah bertemu dengan kendaraan dengan plat nomor berakhiran RF di jalan raya ? Nah apakah kalian mengetahui arti plat nomor yang dimaksud tersebut ?

Sebuah video mendadak viral di media sosial. Video yang memperlihatkan keributan. Antara mobil dengan mobil. Sopir angkot dengan pengendara mobil Pajero Sport berplat nomor RFP yang dilengkapi dengan strobo berwarna hitam doff.

Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi dan digunakan di jalan raya tentu harus memiliki plat nomor. Plat nomor merupakan identitas penting yang harus dimiliki kendaraan bermotor. Namun tahukah kamu ? bahwasannya terdapat arti khusus pada plat nomor polisi yang memiliki kode RF dibagian belakangnya.

Arti kode Plat Nopol RF, RFS, RFD, RFP, RFU, RFL, RFO, RFH, RFQ ……!!

Apabila ditilik lebih lanjut maka anda akan mendapati bahwa plat nopol berakhiran RF tersebut memiliki variasi arti didalamnya yang berbeda-beda. So penting untuk kita ketahui perbedaannya.

  1. Plat kode RFS, memiliki arti Reformasi Sekretariat Negara. Kode plat nopol yang ditujukan untuk kendaraan pejabat sipil negara setingkat Eselon 1 dalam hal ini setara Dirjen alias Direktorat Jenderal.
  2. Plat kode RFP, memiliki kepanjangan Reformasi Polisi. Kode yang ditujukan untuk kendaraan yang memiliki jabatan di instansi POLRI.
  3. Plat kode RFD, memiliki kepanjangan Reformasi Darat. Kode yang ditujukan untuk kendaraan yang memiliki jabatan pada instansi TNI Angkatan Darat.
  4. Plat kode RFU, memiliki kepanjangan Reformasi Udara. Kode yang ditujukan untuk kendaraan yang memiliki jabatan pada instansi TNI Angkatan Udara.
  5. Plat kode RFL, memiliki kepanjangan Reformasi Laut. Kode yang ditujukan untuk kendaraan yang memiliki jabatan pada instansi TNI Angkatan Laut.
  6. Plat kode RFO, RFH dan RFQ, Kode yang ditujukan untuk kendaraan yang memiliki jabatan dibawah eselon II.

Yang perlu dipahami adalah kendaraan dengan jenis plat nomor polisi seperti diatas akan mendapatkan prioritas ketika berada di jalan raya. Prioritas yang dimaksud adalah mendapatkan kawalan dari pihak polisi lalu lintas. Namun bukan prioritas secara pribadi saat dikendarai sendiri tanpa pengawalan.

Ketentuan Mengenai Plat RF

Berkaitan mengenai ketentuan penggunaan plat RF, hal tersebut sudah tertuang di dalam UU No. 22 Thn. 2009 pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Tidak hanya mengatur mengenai 3 golongan plat kendaraan di atas saja, akan tetapi juga mengatur 7 plat golongan kendaraan lain sebagai berikut :

  • Ambulans yang sedang membawa orang sakit untuk memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas di lapangan untuk penyelamatan.
  • Kendaraan milik pejabat negara asing atau pimpinan negara asing.
  • Kendaraan milik pimpinan negara Republik Indonesia, salah satunya yaitu Presiden RI.
  • Kendaraan yang sedang mengadakan konvoi dengan tujuan tertentu yang sudah dipertimbangkan oleh aparat kepolisian negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan yang sedang melakukan iring-iringan pengantar jenazah.
  • Kendaraan milik atau yang memuat tamu negara lembaga internasional.

Nah sudah jelas kan sekarang. So kesimpulannya tidak diperkenankan kendaraan jenis plat nomor diatas mendapatkan prioritas tanpa adanya pengawalan dari polisi lalu lintas apalagi membekali kendaraan dengan strobo bak aparat yang bertugas.

Senantiasa berhati-hati dijalan raya. Tak mudah terpancing emosi karena perilaku pengendaran lain dijalan raya adalah syarat utama untuk berkendara aman dan nyaman. Siapkan selalu kelengkapan berkendara anda termasuk SIM dan STNK kendaraan anda. (~fn)

About MOTOMAXONE.COM 4629 Articles
*Seorang Muslim *Seorang Suami *Seorang Ayah *Seorang Publisher (Blogger) *Seorang penyuka otomotif dan teknologi informasi

Be the first to comment

Kolom Komentar