Motomaxone – Salah satu regulasi baru dari rambu-rambu lalu lintas di indonesia adalah diperkenalkannya Yellow Box Junction atau biasa disingkat dengan sebutan YBJ. Oleh karena admin belum sempat mengulas YB Junction ini maka di pagi yang sedikit tertutup mendung ini, kita akan kembali mengingat dan memahami lebih baik lagi dari fungsi marka kuning berbentuk kotak tersebut.
Ada kalanya pengendara kendaraan bermotor sangat tidak sabaran saat menantikan bergantian lampu pada traffic light terutama pada persimpangan 4 arus yang membuat rawan kemacetan. Belum juga lampu hijau menyala, pada 3 detik hitungan tersisa lampu merah selalu tancap gas padahal pada persimpangan tersebut yang melintas sebelumnya, belum dipastikan melewati area persimpangan.
Alhasil penumpukan traffic lalu lintas antara arah satu dan arah yang lain menjadi tidak beraturan sehingga sering kali terjadi penumpukan kendaraan di tengah persimpangan karena tidak ada kesadaran untuk mengalah dan memaksakan diri masuk ke dalam persimpangan yang begitu padat tersebut.
Yellow Box Junction (YBC) admin kenal sebagai marka berbentuk kotak yang membujur tepat pada sebuah persimpangan 4 yang dimaksud. Ternyata diawal penerapannya hingga saat ini masih banyak yang belum memahami penggunaan marka bergaris kuning tersebut. Secara fungsi, Yellow Box Junction sendiri merupakan jenis marka jalan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas dalam jalur persimpangan yang berakibat terganggunya arus kendaraan di jalur lainnya yang tidak padat.
Yellow Box Junction ini dianggap sangat berguna pada persimpangan utama yang sering kali terjadi kemacetan. Pihak Polri membuka sampel bahwa masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang sering kali tetap menerobos lampu merah padahal arus lain yang masih melewati belum teruntai.
So bagaimana teknisnya ? Yellow Box Junction sebenarnya ditujukan untuk kesadaran bersama pengguna jalan jadi seharusnya berfungsi baik meskipun tidak ada traffic light. Namun di indonesia berbeda, secara teknis penggunaan Yellow Box Junction adalah meskipun TL sudah berwarna hijau pengendara bermotor tidak boleh memasuki area YBJ (dengan kata lain tetap berhenti) ketika masih ada kendaraan lain yang masih berada dalam YBJ. So, saat area YBJ sudah cukup tidak ada lagi kendaraan dari jalur bersimpangan lainnya maka diperbolehkan jalan.
Nah dengan demikian disaat masih ada kendaraan lainnya yang berada di dalam YBJ namun ada pengendara bermotor memaksa masuk ke area YBJ maka sudah melanggar marka jalan dan dikenakan tilang. Contoh penerapan Yellow Box Junction bisa brosis lihat pada persimpangan Jalan Thamrin depan sarinah yang beberapa minggu lalu digegerkan dengan serangan teroris.
Oleh karena itu, seperti yang admin sampaikan apapun kebijakannya diperlukan
“KESADARAN”
tertib lalu lintas dari pengguna jalannya. Kalaupun hal ini tidak bisa dipenuhi… ya pengguna jalannya sudah sepantasnya ditilang. Berikut Pasal terkaitnya,
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Harapan pihak kepolisian sendiri dengan adanya Yellow Box Junction tidak ada lagi tersendatnya arus lalu lintas saat lampu hijau menyala…. admin pernah datang ke jakarta bisa melihat sendiri manfaat dari YBJ ini namun masih tak sedikit orang yang memahami benar dengan peraturan yang ada… artinya kesadaran masyarakat masih belum sepenuhnya untuk bisa memahami manfaat YBJ ini. (red)
Leave a Reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.