STNK Mati 2 Tahun ? Masih Ada Kesempatan 6 Bulan Sebelum Data Kendaraanmu Dihapus

lexi

Motomaxone.com – Sahabat biker sekalian. Wacana ini cukup membuat pemilik kendaraan berharap-harap cemas. Selama 2 tahun berturut turut tidak membayar pajak kendaraan maka data kendaraan kita akan dihapus permanen dari Samsat.

Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati dan belum diperpanjang selama dua tahun berturut-turut kini harus bersiap-siap mendapat Surat Peringatan. Ya, mulai tahun ini, polisi bakal menghapus data kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun. Namun sebelum benar-benar datanya dihapus, pihak kepolisian masih memberi kelonggaran waktu berupa kesempatan kepada para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajibannya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjabarkan, setidaknya pihak kepolisian memberikan jangka waktu enam bulan sebelum data kendaraan itu benar-benar dihapus. Pemilik kendaraan akan dikirimkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu berbeda-beda.

“Sebelum habis 2 tahun kita harus mengeluarkan lagi SP 1, SP 2, dan SP 3. Yang pertama berlaku 3 bulan, misalnya STNK mati terus 2 tahun enggak bayar nih mendekati 2 tahun kami kirim SP, mengingatkan sudah melanggar pasal 74 ayat 2 ini akan terhapus lho dalam SP itu,” kata Yusri dalam konferensi pers belum lama ini.

“3 bulan tidak diindahkan dikasih lagi surat peringatan kedua berlakunya sebulan, yang kedua juga tidak diindahkan dikirim lagi surat peringatan ketiga, panjang sekali ini kan. Yang ketiga diacuhkan saja otomatis database kendaraan terhapus,” tambah Bapak Yusri Yunus.

Seperti yang sudah dijelaskan, penghapusan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Berlanjut di ayat 3 diterangkan, data kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Artinya, kalau data registrasinya sudah dihapus, kendaraan tak lagi sah untuk melintas di jalan. Disebutkan dalam pasal 106 ayat 5 , STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Kemudian pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, SIM, bukti lulus uji berkala, dan/atau tanda bukti yang sah.

Lebih lanjut dijelaskan, pihak kepolisian tidak akan melakukan penyitaan pada kendaraan akibat nunggak pajak diatas 2 tahun karena memang tidak ada unsur pelanggaran pidananya. Namun setelah kesempatan 6 bulan yang diberikan tidak dimanfaatkan maka kendaraan tersebut menjadi tidak lagi layak jalan akibat sudah tidak lagi memiliki dokumen resmi akibat penghapusan data kendaraan diatas.

Hal ini tentu akan menjadi dilema disemua lapisan masyarakat. Seperti yang memiliki ekonomi yang kurang baik. Juga lapisan golongan yang biasa mengoleksi kendaraan bermotor yang sekarang tidak bisa lagi mengandalkan pemutihan pajak kendaraan. (~fn)