Memburu Penunggak Pajak Motor, Waspada !!

Motomaxone.com ā€“ Jika akhir-akhir ini marak informasi terkait penunggak pajak mobil mewah yang begitu dicari. Maka penunggak pajak motor pun juga perlu waspada. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan bekerja sama dengan beberapa pihak terkait untuk terus memburu para pemilik kendaraan yang tidak taat pajak. Memburu Penunggak Pajak Motor, Waspada.

Memburu Penunggak Pajak Motor, Waspada !!

Tidak taat pajak disini dalam artian belum memenuhi kewajibannya melunasi pajak. Seperti yang diketahui, BPRD begitu rajinnya untuk memburu wajib pajak dengan mendatangi rumah pemilik mobil mewah yang menurut data belum melakukan pembayaran pajak.

Nah, yang penting untuk diketahui kembali. Tak hanya pemilik mobil mewah yang diburu pajaknya. Penunggak pajak sepeda motor rupanya juga akan menjadi target buruan. Seperti yang dilakukan tim Samsat Jaksel saat menggelar razia pengesahan STNK di Kalibata, Jaksel beberapa hari yang lalu.

Melansir detikoto, Kepala Unit PKB dan BBNKB Jaksel, Khairil Anwar mengatakan tujuan dilakukan razia ini adalah agar pengendara tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Beliau melanjutkan “Tujuannya bagaimana kita melakukan penelitian terhadap kendaraan yang dipersyaratkan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan. Setiap pengendara itu harus dapat menunjukkan STNK-nya yang sah. Maka hari ini kita lakukan razia, bagi pengendara yang tidak membawa STNK, maka dia melanggar undang-undang tersebut.”

Untuk memfasilitasi penunggak pajak yang terjaring razia, pihak samsat pun menyediakan fasilitas pembayaran ditempat berupa Bus Samsat Keliling. Hal diatas adalah untuk menciptakan budaya tertib administrasi sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antara pemilik mobil mewah dan kendaraan lainnya.

Dalam operasi razia beberapa waktu lalu, 56 unit kendaraan dari total 60 kendaraan yang diperiksa terpaksa harus dikenakan tilang. Dan masih didominasi oleh pemotor. Yang melakukan pembayaran ditempat sebanyak 46 kendaraan sehingga jika dihitung pendapatan pajaknya mencapai 36 juta saat itu.

Sebuah konsekuensi tentunya yang harus diambil oleh masyarakat indonesia. Dimana jika sudah memutuskan memiliki kendaraan maka juga harus menerima konsekuensinya untuk taat pajak. Beda lagi bila negara memiliki kebijakan menghapus pajak untuk semua rakyatnya, yang jelas belum akan terjadi di negeri ini. (red)

About MOTOMAXONE.COM 4657 Articles
*Seorang Muslim *Seorang Suami *Seorang Ayah *Seorang Publisher (Blogger) *Seorang penyuka otomotif dan teknologi informasi

2 Komentar

Kolom Komentar