Polisi tilang pelanggar lalu lintas dengan target masyarakat sudah menjadi hal biasa. Namun di kota Malang mobil polisi harus berurusan dengan kepolisian setempat karena menyalahi aturan dengan menggunakan rotator biru.
Satlantas Polresta Malang akhirnya menahan mobil dinas milik Satuan Polisi pamong praja karena menggunakan rotator yang bukan peruntukannya. Rotator biru yang sejatinya hanya berhak digunakan oleh pihak kepolisian, dipasang di mobil patroli Polisi pamong praja.
Tindakan tersebut menyalahi UU No.22 Pasal 59 UULAJ 2009. Karena dalam aturan memang disebutkan yang berhak menggunakan rotator biru hanyalah kepolisian, bukan polisi pamong praja yang memang tidak berhak menggunakan piranti tersebut. Sekedar mengingat kembali bunyi aturan dalam UULAJ tersebut, penggunaan rotator biru diperuntukkan bagi kepolisian, merah bagi mobil tahanan, ambulance, pemadam kebakaran dan kuning bagi mobil patroli pengawasan sarana dan prasarana jalan.
Menurut pihak polresta malang, tindakan ini bukan tanpa teguran. Malah sudah berkali-kali diberikan peringatan namun tidak di indahkan. Pelanggaran tersebut dijerat pasal 287 dengan hukuman 1 bulan penjara atau denda 250 ribu.
Nah loh… pol PP aja dilarang menggunakan rotator.. namun bagaimana dengan harley yang sudah biasa menggunakan piranti tambahan tersebut ya ? semoga polisi tidak tebang pilih nih. (~FN)
==============
Contact Person :
Email : fncounter.blog@gmail.com
FB : www.facebook.com/fncounter
Invite BBM : 794C91C4
Twitter : @fncounter_blog
===============
Leave a Reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.