Polda Metro Jaya Lengkapi Korps Lantas Dengan Alat Deteksi Kecepatan, Mengapa Baru Sekarang Ya ??
Ada kalanya fnc merasakan bangga saat kepolisian RI meraih sebuah prestasi membanggakan yang membuat indonesia lebih bermartabat. Namun tak sedikit pula kekecewaan kala hanya karena seorang oknum yang biasa melakukan pungutan liar untuk memperoleh keuntungan uang hasil tilang, citra korps kepolisian secara keseluruhan menjadi buruk akibatnya.
Namun, fnc tidak akan membahas lebih lanjut akan oknum yang dimaksud. Melainkan kabar baik datang dari korps polisi polda metro jaya. Apa yang baru? Mengutip pada salah satu postingan dapurpacu, bahwa kini pengguna jalan yang sering kali ngebut dijalanan harus mewaspadai senjata baru dari polda metro jaya ini.
Korps lantas polda metro jaya kini telah dipersenjatai dengan Speed Gun Laser dan Speed Gun Radar dimana keduanya berfungsi secara langsung mendeteksi kecepatan mobil yang melewati batas yang ditentukan dimana barang ini diimpor langsung dari USA sehingga saat melakukan tilang, petugas tidak hanya meraba kecepatan seorang pengemudi yang melanggar dengan ngebut dijalanan, sehingga terdapat bukti nyata bahwa pelanggaran memang dilakukan.
Namun bagi fnc, mengapa pengadaan barang seperti ini tidak dilakukan sejak dulu. Toh banyak negara-negara lain yang telah mengaplikasikannya sejak lama. Hal ini memberikan bukti bahwa perkembangan teknologi masih saja dikesampingan padahal secara guna dan manfaat begitu diperlukan atau memang pengelolaan dana yang memang payah (fnc)
______________________
Berita Terkait :
biasalah pahlawan kesiangan
http://sarikurnia980.wordpress.com/2013/12/09/vario-125-sudah-terjual-12-juta-unit/
hmm… apa ndak pernah shubuhan itu kok siang terus bangunnya xixi..
wah kurang tau ane, mungkin bawah ane tau
sound meter juga harus punya. biar ga se enaknya menilang knalpot.
wah betul itu, db meter masak tidak disertakan dalam pengadaan barangnya ya? namun memang standar db yang ditetapkan sendiri itu saja memang belum jelas
peraturannya dah ada kok
http://m.kompasiana.com/post/read/439336/1/aturan-kebisingan-motor-berlaku-juli-2013
cuman , biker sering berdalih alatnya ga ada.., padahal kalo sebagai pembanding suara klakson motor std itu dah 105db.
Dulu tahun 80’an polantas di madiun pun juga punya. Sayang setelah itu.. tahun 90an dah gak ada yg pake. Keliatannya sekarang diadakan lagi.
Tahun 80an iku tahun piro Rom?
Tahun 81? 82? opo 83?
#mblayu sék ahhh
Piro yo. Aku pas SD tahun 89an.qiqi
Piro yo. Aku pas SD tahun 89an.qiqi
Wew… tapi terlambat lebih baik lah daripada tidak…
Wah g boleh kebut-kebutan dong ya
Pertanyaannya mau dipakai dimana dan kapan? Di Tol atau jalan biasa? Dimana ada tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya orang masih bisa ngebut? Kemudian kalau sudah terdeteksi apa tindak lanjutnya? Dikejar dan diberi surat tilang/ditangkap atau ditagih kala pembayaran pajak kendaraan? Dulu sekitar dekade 80-an (waktu teknologi speed gun masih primitif) aparat lantas Komdak Jaya pernah dibekali kamera untuk memotret pelanggaran, tapi keliatannya tidak berlanjut. Mudah2an yang ini bisa lebih beres….