Perhatikan ! Merokok Saat Berkendara Diancam Pidana Penjara dan Denda

Motomaxone.com – Beberapa waktu lalu sempat viral di laman media sosial meta, berkaitan dengan seorang pengendara motor matic 200 cc yang disinyalir tidak terima saat ditegur pengendara lain untuk tidak merokok saat sedang berkendara. Dengan emosinya, pengendara perokok tersebut memaki hingga mengintimidasi dengan cara mengancam untuk menghabisi pengendara yang menegurnya. Sikap menegur tersebut memang dilematis karena bisa jadi akan memicu pertengkaran di jalan. Namun apakah merokok saat berkendara itu diperbolehkan ? Simak penjelasannya..

Kejadian tersebut memang banyak terjadi di jalanan. Bisa jadi pula banyak korban yang merasa terganggu dengan aktifitas merokok saat berkendara, namun tidak berani menegur atau lebih memilih tidak mencari masalah dengan perokok yang kebanyakan berkarakter emosional. Nah kalau begini kan repot..

Disisi lain banyak sekali kasus terkait korban abu rokok yang mengenai mata pengendara lain, resikonya pun tidak main2. Mata bisa mengalami iritasi bahkan bisa jadi mengalami kebutaan. Namun sayang, banyak pemotor yang masih belum sadar bahaya naik motor ataupun berkendara mobil sambil merokok.

Dari kacamata hukum, tentu aktifitas merokok saat berkendara itu tidak bisa dibenarkan karena pengendara wajib untuk mematuhi dan menjaga keselamatan dalam berlalu lintas baik untuk dirinya sendiri maupun untuk pengendara lainnya. Pemerintah juga sudah memberikan larangan keras terhadap mereka yang beraktifitas merokok saat berkendara karena pastinya dapat mengganggu konsentrasi di jalan juga dapat merugikan orang lain.

Perlindungan terhadap keselamatan pengendara itu tertuang pada Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”, bunyi Pasal 6 huruf C.

Selain Permenhub, ada pula UULAJ (Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan Wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Dalam aturan tersebut diatas, juga dijelaskan bahwa bagi pengendara motor yang tetap nekat melakukannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan dan denda 750 ribu rupiah lho seperti bunyinya sebagai berikut

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),”

So, itu mengapa pentingnya paham akan hukum sehingga tidak terjadi hal-hal yang memang tidak perlu terjadi seperti kondisi tersebut diatas. (FN)

About MOTOMAXONE.COM 4629 Articles
*Seorang Muslim *Seorang Suami *Seorang Ayah *Seorang Publisher (Blogger) *Seorang penyuka otomotif dan teknologi informasi

Be the first to comment

Kolom Komentar