Kebijakan Pemblokiran Kendaraan Akibat Modus Tak Bayar Denda Tilang ?? Mohon Dikaji Ulang Pak Kapolri !!

lexi

tilang-polisi-ri

Fncounter.com – Tindakan tilang menilang yang kerap terjadi dijalan raya menjadikan masalah baru bagi Divisi Lantas untuk membuat kebijakan baru. Apa penyebabnya? Simple brosis.. Adakah brosis disini yang pernah ditilang? Dan adakah yang tidak mengurus proses tersebut ke pengadilan? Jawabannya ternyata menyejutkan. Jumlah kasus seperti itu ‘Ditilang, Tapi tidak Diurus ke Pengadilan’ ternyata semakin besar setiap tahunnya. Lalu apa kebijakan baru tersebut?

Seperti apa yang telah dikatakan oleh AKBP Budiyanto dari Ditlantas Poldar Metro Jaya, hingga saat ini masih didapati berkas-berkas surat tilang yang sudah divonis dan mendapatkan keputusan hukum yang jelas namun masih numpuk di kejaksaan. Dalam kata lain, barang bukti pelanggaran tersebut tidak diambil oleh pelanggar.

Salah satu yang banyak ditemui ternyata berkas surat tilang warna biru yang didapati pula belum diterima Pengadilan Negeri hanya karena pelanggar tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar denda melalui bank yang sudah ditunjuk. Dari catatan Polda Metro Jaya saja, kasus yang menyangkut Slip Tilang Biru mencapai 251 kasus dimana pelanggar tidak membayar denda melalui bank.

Kasus inipun disebut sebagai modus baru dimana pelanggar melakukan laporan kehilangan palsu untuk permohonan pembuatan STNK dan SIM yang baru. Lalu, Apa KEBIJAKAN Baru nya? FN mengutip dari pernyataan AKBP Budiyanto kepada blogger senior pak Edo sebagai berikut :

“Untuk menghindari hal tersebut dan demi tegaknya supremasi hukum, AKAN DILAKUKAN PEMBLOKIRAN terhadap Kendaraan Bermotor yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan”.

Apakah pemecahan seperti ini bisa menjadi efektif? Menjadikan pelanggar taat hukum sih kemungkinan iya. Namun ketidakefektifan waktu yang menjadi permasalahannya.

FN kebetulan juga pernah memuat penjelasan dari Slip Merah dan Slip Biru untuk proses tilang seperti ini. Dari beberapa komentar teman-teman didapati permasalahan menarik diantaranya :

  • Polisi selaku penindak pelanggaran kurang begitu suka saat pelanggar meminta Slip Tilang Warna Biru, entah apa alasanya.
  • Polisi penindak biasa menyodorkan Slip Tilang Biru TANPA PENJELASAN apapun kepada Pelanggar. Baik itu nominal denda yang harus dibayar, ataupun Bank yang ditunjuk untuk membayar entah ke BRI, BCA atau BNI dsb.
  • Jikalau tidak ditelaskan harus membayar ke Bank apa, Polisi juga Tidak Memberikan Arahan harus membayar ke No. Rekening apa, alias Pelanggar hanya diberikan Slip Biru Kosong tanpa penjelasan apa-apa dan meninggalkan pelanggar.

Bagi FN, harusnya pihak kepolisian lebih introspeksi dahulu siapa yang dalam hal ini menjadi biang kasus pelanggaran tanpa adanya denda yang dibayar tersebut. Yang harus menjadi bahan untuk dikaji ulang diantaranya :

  • Sidang Tilang tidak memberikan efisiensi waktu bagi masyarakat
  • Penitipan denda harusnya juga bisa dititipkan kepada petugas yang menindak tanpa perlu repot ke ATM atau Bank yang bersangkutan.
  • Denda Maksimal dibebankan karena pelanggar memilih Slip Biru adalah keputusan yang konyol menurut FN. Harusnya besaran nominal denda dengan batas minimal dan maksimal dilihat dari seberapa besar persentase pelanggar melakukan pelanggaran. Ini perlunya sistem terintegrasi dari pihak kepolisian untuk bisa melihat apakah pelanggar ini sudah pernah melanggar sebelumnya atau belum.

MEKANISME TILANG

Semoga masukan FN bisa kembali dikaji untuk kebaikan bersama. Masyarakat bukan musuh, selalu ada kesalahan yang diakibatkan ketidakpahaman pelanggar akan peraturan. Semoga bermanfaat. (~FN)

==============
Contact Person :

Email : fncounter.blog@gmail.com
FB : www.facebook.com/fncounter
Invite BBM : 794C91C4
Twitter : @fncounter_blog

===============