E-Tilang Sepeda Motor Berlaku, Pahami Betul Apa Saja Sasaran Penindakannya !

Motomaxone.com – Upaya untuk membuat masyarakat tertib lalu lintas terus dilakukan dan dikembangkan. Setelah tilang elektronik berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Giliran sepeda motor diberlakukan E-TLE ini. Berlaku sejak awal februari 2020.

E-Tilang Sepeda Motor Berlaku, Pahami Betul Apa Saja Sasaran Penindakan Pelanggarannya

Penerapan tilang elektronik untuk sepeda motor ini lebih dulu dilakukan di Jakarta. Dan sepertinya daerah lain akan mengikuti. Cepat atau lambat. Seperti di kota Malang yang juga akan diberlakukan sistem tilang yang serupa. Tak lain untuk membuat tertib masyarakat. Yang biasa melanggar tentunya.

Dirilis Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, sebanyak 341 pelanggar terjaring dalam kurun waktu hanya dua hari saja (Tanggal 1 & 2 Februari 2020).

Tentunya akan banyak yang ketar ketir. Dalam hal ini masyarakat yang terbiasa melakukan kesalahan-kesalahan di jalan raya. Meskipun itu terbilang kecil. Seperti tidak memperhatikan marka jalan, atau bahkan memang tidak mengerti arti marka jalan.

Kini masyarakat pun dituntut tertib. Untuk keselamatan dirinya sendiri. Dan tentunya orang lain yang juga sebagai pengguna jalan. E-TLE ini berbasis rekaman CCTV. Kalau biasanya ada petugas polisi yang mengawasi sehingga kita sebagai pengguna jalan waspada maka dengan sistem E-TLE ini akan berbeda.

Anda dibiarkan  berkendara sesuka hati dijalanan. Tapi saat melanggar dan terekam kamera CCTV maka siap-siap E-Tilang akan mampir kerumah anda. Itupun kalau kendaraan milik anda sendiri. Kalau motornya adalah pinjaman maka E-Tilang ini akan dikirim kerumah si peminjam sebagai pemilik motor. Kalaupun diabaikan akan merugikan diri sendiri. Seperti pemblokiran kendaraan anda hingga anda membayar denda tilangnya itu.

Penulis tidak bermaksud nakut-nakutin. Alangkah baiknya memahami tentang apa saja sasaran dari penindakan E-TLE yang diberlakukan untuk pemotor ini. Agar bisa mengantisipasi. Agar membudayakan tertib dijalan. Dan tentunya agar tidak kena tilang.

Sasaran penindakan E-TLE untuk pemotor yaitu :

  • Pengendara yang tidak menggunakan helm. Baik itu pengemudinya ataupun yang dibonceng, sama-sama dianggap melanggar kalau salah satunya tidak menggunakan helm.
  • Pengendara yang melanggar marka jalan. Pahami betul maksud dari marka garis lurus tanpa putus atau garis putus-putus. Jangan asal jalan namun mengabaikan marka jalan.
  • Pelanggaran Stop Line. Maksudnya garis berhenti. Biasa ada di area traffic light. Mulailah tertib berhenti dibelakang garis, bukan malah didepan garis agar saat lampu hijau nyala bisa ngacir lebih dulu.

Sedangkan, Alur Tilang E-TLE antara lain :

  • Kamera CCTV akan menangkap gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara hingga nomor pelat kendaraan yang otomatis terkirim ke back office pihak kepolisian.
  • Petugas akan melakukan cek identitas kendaraan dan pemiliknya ke database
  • Pengiriman surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke tempat kediaman alamat pelanggar sesuai identitas nomor kendaraan.
  • Pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut melalui situs web atau mengirimkan blangko lampiran surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas.
  • STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang
  • Pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.

Tentunya sistem baru ini penting kita pelajari bersama-sama. Seperti identifikasi kendaraan yang harus kita pastikan bahwa kendaraan itu adalah milik kita dan sebagainya. (red)

About MOTOMAXONE.COM 4629 Articles
*Seorang Muslim *Seorang Suami *Seorang Ayah *Seorang Publisher (Blogger) *Seorang penyuka otomotif dan teknologi informasi

Be the first to comment

Kolom Komentar