Bikin Silau !! Memasang Lampu ‘Tambahan’ Rem Putih Untuk Kendaraan

filano

Motomaxone.com – Pembaca sobat biker sekalian. Ragam penggunaan perangkat modifikasi sejatinya lebih bertujuan untuk menambah fungsi atau memperbaiki fungsi sesuatu yang digantikannya. Bukan malah tidak sesuai peruntukannya semacam lampu LED putih yang digunakan untuk lampu rem tambahan.

Sebuah akun twitter mengunggah video terkait kejadian yang dialaminya. “Udik bener nih mobil .. bikin silau mata yg di belakang …membahayakan pengguna jalan min..” demikian kicauannya di media sosial twitter.

Terlihat memang benar adanya. Dalam kondisi malam hari, cahaya lampu LED putih yang ditempatkan di bagian bawah bemper belakang mobil itu terlihat cukup menyilaukan. Padahal sudah ada lampu rem bawaan mobil. Hal ini memperlihatkan kurangnya toleransi dalam berkendara.

Secara tidak langsung, pengendara mobil yang menggunakan lampu LED putih itu berbuat dzolim kepada pengendara lain dibelakangnya karena menyilaukan mata pengendara lain dibelakangnya.

Selain itu, penambahan lampu putih untuk tambahan lampu pengereman itu juga menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Dari pengamatan penulis, terdapat dua pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil yang terekam video tersebut. Selain penggunaan lampu rem putih, juga lampu LED hijau untuk penerangan plat nomor juga tidak sesuai ketentuan.

Aturan Penggunaan Lampu Kendaraan di Indonesia :

Sementara di Indonesia, peraturan mengenai lampu kendaraan telah dijelaskan dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya.

Berikut aturan penggunaan lampu kendaraan di Indonesia:

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  4. Lampu rem berwarna merah.
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor

Nah dengan diunggahnya video keruang publik semoga pemilik mobil tersebut dengan kerendahan hatinya mau mengakui kesalahannya dan tidak memasang lampu penerangan tambahan yang menyalahi aturan. Bagi penulis sendiri hal itu tentu berkaitan dengan karakter pengendara yang bersangkutan. Penulis sendiri lebih suka pengaplikasikan sesuatu modifikasi sesuai dengan aturannya. Misal bila menginginkan lampu LED untuk tambahan lampu rem, tetap dengan warna merah sesuai aturan yang berlaku. Namun yang lebih penulis sukai adalah yang sudah disediakan oleh pabrikan alias asli bawaan pabrik tanpa menambah perangkat tambahan terutama yang terkait dengan lampu-lampu penerangan seperti ini. (F4)