Waspada Gaya Baru Tilang Lalu Lintas, Penyuap Petugas Diganjar Hukuman 10 Tahun… Petugas Diberi Bonus 10 Juta Untuk Pembuktian Suap

filano

tilang-lalu lintas

Pembaca sekalian, informasi yang marak beredar di dunia maya membuat kita semakin menambah wawasan dan begitu terbuka secara informasi terbaru. Gebrakan kepolisian membuat beberapa aturan yang baru semakin menunjukkan komitmennya, namun disisi lain mencibir jika hal tersebut hanyalah sebuah cara mencari celah ketidaktahuan masyarakat.

Salah satu hal yang cukup banyak dibicarakan netizen akhir-akhir ini adalah intruksi Kapolri yang akan memberikan bonus sebesar 10 juta rupiah kepada siapa saja petugas yang mampu membuktikan adanya masyarakat yang menyuap petugas di lapangan. Sudah barang tentu hal tersebut akan menjadi dilematis.

Budaya suap menyuap petugas sudah begitu mengakar di indonesia. Bukan hanya karena kesalahan petugas yang biasa memberikan ancaman dan membuat mainset seakan-akan menjalani sidang adalah yang beribet. Namun kadang kala pelanggar juga ingin mendapatkan mudahnya saja…. dimana kebanyakan mereka berfikir mengikuti sidang membuang waktu dan tenaga sehingga memberikan uang tempel kepada petugas akan lebih menghemat.

Beberapa himbauan di alam maya pun beredar bahwa setiap pelanggaran lalu lintas jangan sampai meminta uang damai atau memberikan uang damai karena hal tersebut jelas mengindikasikan Menyuap Petugas sehingga jikalau Polisi menawakan uang damai maka disebutkan hal tersebut HANYALAH PANCINGAN alias Jebakan Betmen.

Mengapa demikian? Karena dalam intruksi tersebut sudah jelas bahwa jika bisa membuktikan ada penyuapan yang dilakukan masyarakat kepada petugas maka petugas lapangan mendapatkan reward berupa bonus 10 juta per orang. Berbeda dengan pelanggar yang memberikan uang damai, pelanggar akan dikenakan sanksi hukuman 10 tahun karena diketahui menyuap petugas.

Nah bagaimana nih? Sebagai cara agar terhindar dari keduanya, FN lebih menyaran patuhi peraturan yang ada sebaik-baiknya. Baik untuk kendaraan kita maupun aturan lalu lintas jalan yang ada. Kalaupun memang apes kena tilang, tanyakan lebih dahulu apa kesalahannya dan dalam pasal mereka kita melanggar aturan. Jika sudah jelas, terima saja untuk melaksanakan sidang penilangan tersebut. (~FN)

==============
Contact Person :

Email : fncounter.blog@gmail.com
Invite BBM : 794C91C4
FB : www.facebook.com/fncounter
Twitter : @fncounter_blog
___________________

Related Post :