What ?? Mengurus KTP, SIM, Passport Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan?

filano

image

Pagi ini fnc dikagetkan dengan bunyi notifikasi whatsapp, ting…tung… hmm fnc pun bergegas ambil hp dan membaca pesan tersebut. Ternyata sebuah informasi yang dishare salah seorang anggota dari group wa yang fnc ikuti. Kaget, ternyata informasi ini berhubungan dengan para pemilik KTP, SIM dan passport. Yuk disimak…

Pengumuman : Mulai 1 November 2014 perpanjangan KTP, SIM, Passport wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Segera urus kartu tersebut bila tdk ingin menemui kesulitan. Pendaftaran BPJS Kesehatan ini akan ditutup akhir Desember 2014. BPJS utk seluruh anggota keluarga, jadi langsung dtg ke BRI dgn membawa KK+KTP sekeluarga di fotokopi + foto 4×3 masing2. Cukup datang sendiri dan 1 hari selesai…

Cara mendaftar Online sangat mudah:
☑ Buka Link: www.bpjs-kesehatan.go.id
☑ Klik Layanan Peserta,
☑ Pilih Pendaftaran Peserta,
☑ Klik Paling bawah, Pendaftaran,
☑ Klik identitas peserta baru,
☑ Isi mulai e-ktp ke bawah,
☑ Isi juga kolom alamat,
☑ Masukkan email kita (buat terima konfirmasi aktifasi pendaftaran),
☑ Masukan kode yang tertera di gambar,
☑ Klik simpan,
☑ Buka email kita,
☑ Klik aktivasi pendaftaran,
☑ Unduh/download formulir,
☑ Unduh/download nomer peserta,
☑ Print kedua unduhan tersebut,
☑ Bayar ke bank BRI, BNI, Mandiri,
☑ Bawa kelengkapan data:
ㄖ Print ke 2 lembar unduhan
ㄖ Struk pembayaran yang sudah di bayar
ㄖ Fotocopy KTP, KK, Foto 3×4 1 lembar
ㄖ Datang ke kantor BPJS
ㄖ Cari ke bagian Online
ㄖ Serahkan data² tadi, ditukar denqan nomer antrian untuk cetak kartu BPJS.

Dengan membayar perbulan
✔ Kelas 3: 25.500.
✔ Kelas 2: 42.500.
✔ Kelas 1: 59.500.

ஃ Asuransi ini menjamin berobat dan rawat inap di RS. Silahkan dipelajari. Untuk yang tidak mampu, asuransi dibayarkan oleh pemerintah.

ㆀ Silakan di-share kepada teman dan saudara anda, kita semua tentu tak berharap sakit, tapi tak ada salahnya untuk berjaga-jaga.

Nah, jika tidak percaya tentang status wajib pake pemilik ktp, sim dan passport untuk memiliki bpjs ini silahkan dikontak kantor bpjs terdekat. Bagi fnc hal tersebut cukup logis, hal ini merupakan upaya pemerintah melindungi warga negara untuk bisa tercover dengan asuransi, jadi kan saat ternyata sakit kita tak repot lagi mengurus surat keterangan tidak mampu dsb pada perangkat desa dengan melalui jalur yg ribet.

BPJS kesehatan juga tak hanya mengcover perseorangan namun sekeluarga kita sejauh terdaftar dalam satu surat KK. Semoga kesehatan selalu menjadi sebagian berkah untuk kita semua. (fnc)

________________

Related Post :
[display-posts category=berita-umum]