Wacana Motor Gede ‘MOGE’ Masuk TOL ?? Kenapa Tidak…..

filano

moge konvoi

Selamat pagi gaes… mengawali hari ke 2 dibulan juli ini tentu saja kita terus mendengar kabar yang masih hangat tentang wacana MOGE Masuk Tol. Banyak Pro dan Kontra tentang keinginan para pemilik kendaraan besar roda dua tersebut yang mendapatkan tanggapan beragam dari netizen. Kebanyakan malah bernada negatif seperti ada yang bilang manja,arogan dan sebagainya. Inilah yang menjadi menarik dan patut kita bahas kali ini.

IMI (Ikatan Motor Indonesia) yang menjadi wadah menampung inspirasi mendapatkan masukan dari beberapa Club motor besar seperti Harley dan sebagainya dalam wacana mengajukan permohonan agar motor besar di indonesia ini bisa masuk tol. Memang menurut aturan yang berlaku di indonesia segala jenis kendaraan bermotor roda dua tidak diperbolehkan masuk tol kecuali tol tersebut memang memiliki spesifikasi jalur khusus untuk kendaraan roda dua seperti pada tol jembatan suramadu yang menghubungkan surabaya dan pulau madura. Nah pertanyaannya apakah tidak berlebihan jika pemilik moge menuntut bisa masuk tol?

Moge Masuk Tol? Kenapa Tidak. Sebagai contoh di beberapa negara maju dan berkembang lainnya, Moge nyatanya diperbolehkan masuk dan melewati tol. Tentu saja hal ini karena melihat dari beberapa pertimbangan. Moge yang memiliki kapasitas mesin 600cc s/d 1000cc yang secara dimensi cukup lebar dan secara kecepatan memungkinkan sepadan dengan mobil, tentu menjadi sah-sah saja jika moge harus melewati tol. Namun, yang patut diperhatikan adalah ketertiban dari moge sendiri… tak boleh ada lagi moge bodong (tanpa surat-surat lengkap) dan sebagainya.

Nah, dari sini bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwa sebagai sesama pengguna jalan moge juga memiliki hak untuk bisa masuk tol seperti di negara-negara lainnya… dan itu tak akan menjadi masalah. Namun yang perlu ditekankan disini adalah perubahan aturan dari permintaan yang dimaksud. Jelas saja… jika ingin moge bisa masuk tol aturan yang ada saat ini ya harus dirubah.. berikut juga kebijakan-kebijakan sebagai langkah penertiban dari kendaraan tersebut termasuk tak ada perlakuan khusus bagi moge untuk menggunakan jalanan bersama pemilik kendaraan lainnya. Tindak tegas sekali lagi bagi pemoge dengan atribut tak layak seperti memasang strobo, sirine patwal dan sebagainya. Ketimbang mereka harus berbaur dengan motor-motor kecil namun bersikap feodal…. arogan menginginkan diperlakukan khusus… memaksa minggir pengguna jalan lain… yang hingga saat inipun praktek tersebut masuk dilakukan oleh sebagian besar pemilik moge (*terutama pemilik harley).

So…. keinginan boleh saja dipenuhi namun penertiban kendaraan berikut pengendaranya juga harus diterapkan. Misalkan saja, usulan fn nih :

  • Kendaraan moge dilarang menggunakan atribut strobo dan sejenisnya yang menyalahi aturan
  • Kendaraan moge harus memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap… bukan motor bodong (motor ilegal yg tdk memiliki surat kendaraan yang sah)
  • Pengendara moge wajib menggunakan helm full face.
  • Pengendara moge wajib menggunakan jaket atau sejenisnya.
  • Pengendara moge wajib menggunakan sarung tangan.
  • Pengendara moge wajib menggunakan sepatu.
  • Dan sebagainya

Itu semua penting dipenuhi sebagai keselamatan berkendara mereka sendiri di dalam jalur tol. Bagaimana ?? Sudah siap dipenuhi kan? kalau melanggar tinggal tilang saja karena gak bakal kabur mengingat setiap masuk-keluar tol selalu ada portal pembatasnya. (~fn)