Wacana 3 Jenis SIM C, Akan Disesuaikan Dengan Kapasitas Motor

filano

image

Pembaca sekalian, wacana pemberlakukan surat ijin mengemudi menyesuaikan kapasitas mesin kendaraannya rupanya sudah bakal direalisasikan. Mirip dengan regulasi eropa, penggunaan motor di indonesia kini mulai dibatasi keamanan berkendaranya dari aturan yang bakal ditetapkan tersebut.

Tentunya hal ini bukan menjadi faktor yang ribet ataupun menyulitkan pengendara. Angka kematian terbesar dan resiko kecelakaan terbesar yang dipegang rekornya oleh pemotor menjadi pendukung gagasan ini.. agar pengendara motor yang tidak memiliki kemampuan mengendalikan motor besar sebelumnya, setidaknya memiliki dasar yang baik dg aturan ini.

Rencananya nih, SIM C akan dibagi menjadi 3 jenis. Diantaranya Sim C, Sim C1 dan Sim C2. Ketiga jenis sim c ini memiliki kreteria berdasarkan kapasitas kendaraan yang dimiliki oleh penggunanya(secara formal sih begitu.. tapi kita juga bisa mengurus Sim C untuk moge meskipun tidak memiliki motornya).

Sebagai penjelasan, Sim C digunakan untuk kendaraan roda 2 dengan kapasitas dibawah 250cc. Sedangkan Sim C1 digunakan untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500cc, yang terakhir Sim C2 digunakan untuk motor dengan kapasitas diatas 500cc.

Wacana ini ditargetkan april 2016 sudah bisa direalisasikan untuk semua pengendara motor di seluruh indonesia. Begitu juga dengan biaya pengurusan simnya yang dipastikan akan berbeda terkait dengan pajak kepemilikan kendaraannya. (~FN)