Sosialisasi Peraturan Kebisingan Knalpot, Perlu Parameter Tambahan Untuk Menambal Celah Pelanggaran

termignoni-ninja-250

Sosialisasi dibutuhkan untuk memperjelas konten dari sosialisasi itu sendiri. Begitu juga terkait dengan standar tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor roda dua di indonesia. Jangankan disini, filipina pun aturan juga tak menjelaskan secara gamblang ambang batas yang toleransinya so tentu ada saja yang masih mengaplikasikan knalpot berjenis freeflow.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Th. 2009 menyebutkan bahwa ambang batas kebisingan bermotor tipe baru pada lampiran kedua, bahwa setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang memiliki kapasitas mesin kurang dari 175cc ditetapkan standar kebisingannya 80 db (decibel), sedangkan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 175cc ditetapkan standar kebisingannya 83 db.

Disebutkan pada status humas polri bahwa peraturan tersebut berlaku sejak 1 juli 2013 lalu, sedangkan bagi knalpot motor pabrikan yang memiliki fitur DB Killer sehingga tidak melanggar ketentuan atas ambang batas kebisingan maka ditetapkan tidak masalah. Nah, permasalahannya adalah petugas lapangan tak memiliki alat pengukur db meter sehingga bisa jadi target pelanggaran akan salah sasaran, mengapa demikian?

Selain tak adanya alat ukur yang jelas, dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci berapa jarak minimum pengukuran kebisingan knalpot tersebut. Jelas diukur langsung dari mulut lubang knalpot akan berbeda hasilnya dengan saat alat ukur ditempatkan 1-2 meter dari sumber bunyi. Jika knalpot motor pabrikan diperbolehkan menggunakan db killer, maka parameter pelanggaran hanya mencakup pada kebisingan saja, bukan dari model knalpotnya.

Artinya, knalpot freeflow/racing juga diperbolehkan pemakaiannya asal menggunakan db killer hingga ambang batas kebisingan yang telah ditentukan tercapai. Mengapa demikian? Pada poin memiliki fitur db killer pada knalpot motor pabrikan jelas ditujukan pada motor dengan kapasitas mesin 175cc keatas. Brosis bisa lihat ducati, yamaha r1, cbr 1000RR bahkan memiliki kebisingan lebih besar dibanding knalpot freeflow aftermarket motor dengan cc antara 100-200cc. So, secara perhitungan matematis harusnya knalpot racing pun turut diperbolehkan pemakaiannya dengan syarat harus dilengkapi dengan db killer. (fnc)

________________________

Berita Terkait :

[display-posts category=coretan][display-posts category=hukum]

About MOTOMAXONE.COM 4629 Articles
*Seorang Muslim *Seorang Suami *Seorang Ayah *Seorang Publisher (Blogger) *Seorang penyuka otomotif dan teknologi informasi

1 Trackback / Pingback

  1. Berdayakan Android Ukur Tingkat Kebisingan Knalpot Dengan Sound Meter | fncounter Blog

Kolom Komentar