Rilis SIM Online…. Pengembangan Sistem Baru Lisensi Mengemudi Yang Terintegasi di Semua Daerah

filano

image

SIM a.k.a lisensi mengemudi menjadi syarat mutlak bagi pengendara kendaraan bermotor dijalan raya untuk memilikinya. Dengan memiliki SIM diartikan kita telah memiliki kompetensi berkendara dan telah mentaati peraturan yang ada. Dalam perkembangan jaman yang semakin maju seperti sekarang ini tentu saja sistem yang terintegrasi menjadi lebih diperlukan guna memudahkan keperluan. Inilah dasar dari dirilis nya SIM Online di indonesia.

SIM ONLINE 2015 menjadi terobosan baru bagi institusi kepolisian RI untuk memudahkan pengendara dalam hal perpanjangan masa berlaku SIM yang sudah hampir habis. Apakah benefit yang diperoleh dari sistem baru ini?

Dalam sistem lama, seseorang diharuskan mengurus perpanjangan SIM ditempat asal dimana SIM tersebut dibuat. Tentu saja bagi orang yang bertempat tinggal menetap tidak akan menjadi masalah, namun akan berbeda jika seseorang harus berpindah dan menetap di daerah lain. Maka pemilik SIM harus kembali ke tempat asalnya hanya untuk proses perpanjangan per 5 tahun tersebut.

Sistem lama ini dinilai tidak fleksibel dan menyulitkan. Oleh karena itulah gagasan dan implementasi SIM Online ini dibuat. Dengan adanya sistem SIM yang terintegrasi secara online ini masyarakat yang berada diluar daerahnya bisa mengurus perpanjangan SIM ditempat dimana dia tinggal saat itu.

Sebagai contoh Budi berasal dari daerah pacitan dan mengurus SIM pertama kali di daerahnya tersebut. Setelah itu Budi mendapatkan pekerjaan di surabaya, dan akhirnya dirinya menetap namun tidak permanen di surabaya, selang waktu sebulan kemudian ternyata masa berlaku Surat Ijin Mengemudinya habis.

Nah dalam sistem lama Budi diharuskan kembali ke Pacitan untuk mengurus proses perpanjangan SIM tersebut, namun tidak dengan sistem baru SIM Online. Dengan SIM Online Budi bisa mengurus perpanjangan SIM di Surabaya tanpa perlu repot kembali ke kampung halamannya. Inilah kemudahan sistem anyar SIM Online yang ditawarkan.

Namun menurut keterangan pihal Polri, sistem ini hanya berlaku untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM saja. Namun jika ingin mengurus SIM Baru maka diperkenankan masyarakat kembali ke daerah tinggal masing2 sesuai dengan Kartu penduduk yang berlaku.

Program SIM Online ini akan menjadi program secara nasional.. namun sekarang masih dalam tahap uji dibeberapa kota besar. Seperti Bandung, Medan, Makassar dsb. Yang semoga bisa segera bisa dijalankan dan diintegrasukan di semua daerah secepatnya. (~FN)