Prosedur Pengurusan STNK Hilang 2015, Cekidot Brosis….

filano

mengurus STNK Hilang

Pembaca sekalian, kehilangan barang yang kita miliki tentu saja hampir pasti dialami oleh semua orang. Begitu juga dengan kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) motor atau mobil kita tentu saja membuat pusing kita sendiri sebagai pemiliknya. Kalau saja memang ketlisut dan bisa dicari beruntung sekali kalau memang menemukan. Lalu kalau hilang bagaimana mengurusnya?
Secara prosedur memang mau tak mau membuat ribet setiap poin persyaratannya dibaca satu persatu. Namun tak ada cara lain mengingat hal tersebut menjadi dampak dari keteledoran kita sendiri tentunya. Nah berikut mengutip dari Kepolisian Republik Indonesia, FN akan membagikan tata cara pengurusan STNK yang Hilang.

Persyaratan Data-Data Yang Dipersiapkan :

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
  3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setemp BPKB asli dan fotokopi.

Prosedur Pengurusan STNK Hilang :

  1. Cek Fisik kendaraan di loket cek fisik. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan tersebut.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah membayar pajak sebelumnya maka bebas biaya pajak).
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
  7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
  8. Selesai

Hikmah dibalik kasus ini adalah semakin teliti dengan barang yang kita miliki. FN juga sempat kehilangan STNK bluemx dulu, namun setelah setengah jalan menguruskan lha kok ternyata STNK ketemu di jaket. Dari prosedur diatas sudah tidak ada lagi kewajiban yang kehilangan untuk melaporkan dahulu ke media cetak atau radio, jadi bisa lebih hemat waktu. Semoga bermanfaat. (~FN)

sumber : polri

==============
Contact Person :
Email : fncounter.blog@gmail.com
Invite BBM : 794C91C4
FB : http://www.facebook.com/fncounter
Twitter : @fncounter_blog
_________________
Related Post :
[display-posts category=berita-umum]