POLRI Bakal Tindak Tegas Sopir Bus Pengguna Klakson Telolet !!

lexi

Motomaxone.com – Fenomena “Om Telolet Om” begitu booming dan viral di media sosial. Fenomena ini bahkan mendunia dari yang memang mengerti apa maksudnya hingga orang-orang yang tidak mengerti pun juga turut ambil bagian meramaikan fenomena tersebut.

Fenomena ini memang termasuk lucu dan membuat indonesia terkenal di dunia maya akibat banyak di sebut oleh banyak orang. Namun fenomena “Om Telolet Om” ini juga menjadi perbincangan yang tak kalah serius di indonesia maupun di luar negeri.

Saat admin minggu lalu melakukan perjalanan dari Surabaya – Magetan, di wilayah jombang, nganjuk, madiun banyak admin jumpai anak-anak kecil yang rela berlarian dan berjajar dipinggir jalan dengan mengacungkan jempol tangan kiri, sedangkan tangan kanan bersiap merekam video dengan kamera hp masing-masing untuk meminta sopir bus ataupun sopir jet bus membunyikan klakson berbunyi TELOLET.

Banyak Pro dan Kontra dengan Fenomena “Om Telolet Om” ini. Yang Pro mengatakan, sudahlah jangan ganggu kesenangan mereka. Sedangkan yang Kontra lebih menilai pada keselamatan anak-anak kecil yang berlarian mengejar bus tanpa memikirkan dampak kerugiannya, bisa saja mereka tertabrak kendaraan lain dan sebagainya.

Karena fenomena “Om Telolet Om” ini semakin meluas, saat ini POLRI mulai memberikan peringatan keras dengan menegaskan akan menindak tegas pengemudi bus yang menggunakan klakson bising. Alasan kepolisian, bunyi telolet atau bahkan yang dinyanyikan yang keluar dari suara klakson dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.

Apa tindakan yang akan dilakukan kepolisian dalam hal ini ?

Menurut AKBP Budiyanto yang bertindak sebagai Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, tindakan yang dimaksud akan berupa teguran, tilang dan mencopot klakson telolet.

Jadi suara klakson tersebut melebihi ambang batas dan akan ditertibkan secepatnya.Tingkat kebisingan klakson tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan, jika sekiranya membahayakan maka bisa ditilang.

Aturan bunyi klakson sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 26 Tahun 2015. Berbunyi, klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Selain itu UULAJ No.22 Tahun 2009 Pasal 279 juga menyebutkan perlengkapan kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas akan mendapat kurungan pidana 2 bulan dan denda paling banyak 500 ribu.

PP No.55 Tahun 2012 juga menjelaskan, Perlengkapan yang mengeluarkan bunyi keras dari 80 dapat mengganggu konsentrasi masyarakat pengguna jalan.

So… pengguna jalan wajib untuk tertib dan wajar dalam menggunakan klakson dan sebagainya.