Petisi Malang Darurat Parkir Capai 10.550 Orang, Pemkot Malang Buka SMS Pengaduan di HOTLINE 081333471111 Untuk Parkir Liar

filano

malang-darurat-parkir

Kabar bertema Malang Darurat Parkir beberapa hari ini mulai menghangat kembali. Menjamurnya parkir ilegal memang sangat meresahkan warga kota malang. Tak terkecuali OB yang sering kali sowan ke malang kota untuk membeli kebutuhan keluarga juga merasakan dampaknya.

Tak hanya menjamurnya jukir ilegal yang cukup meresahkan, namun sikap dan tindakan mereka sudah mengarah pada premanisme. Tarif parkir yang sejatinya 1000 rupiah dinaikkan menjadi 2000 rupiah tanpa adanya peraturan yang jelas. Mereka si jukir nakal juga tak segan memprotes dengan menyebut kata ‘kurang’ jika orang yang sedang parkir hanya memberi 1000 rupiah.

Langkah yang mulai tegas akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dalam menyikapi banyaknya praktek ilegal juru parkir liar yang terjadi selama ini di malang. Bahkan operasi gabungan TNI. POLRI, DISHUB hingga SATPOL PP akan digelar mulai hari ini terhitung 15 september 2016.

Setelah melaksanakan rakor, pemkot malang yang dipimpin langsung oleh pak walikota Moch. Anton menjelaskan telah mengintruksikan agar dilakukan operasi gabungan untuk menindak tegas juru parkir liar yang menyalahi aturan. Operasi gabungan juga diharapkan untuk mendata lokasi parkir liar yang memang tidak layak seperti ATM dan tempat bebas parkir.

Pak walikota yang kerap dikenal dengan sebutan abah Anton ini juga mengintruksikan pada Dinas Perhubungan untuk memberikan himbauan terkait parkir tersebut. Diantaranya informasi tarif parkir resmi, jangan bayar parkir bila tidak ada karcis, jangan menerima karcis yang di laminating dan banyak lagi himbauan lainnya.

Dari pantauan OB, praktek jukir liar sudah sangat menjamur brosis dan mereka sudah mematok harga 2.000 rupiah untuk parkir motor, itupun tanpa karcis resmi yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan. Biasanya dan kebanyakan hanya berupa nomer karcis yang dilaminating.

Lahan yang dulunya tidak pernah ada jukirnya sekarang tiba-tiba ditempati oleh anak-anak muda yang memungut tarif secara liar. Sebut saja ATM, lahan yang seharusnya dilarang untuk dijadikan tempat parkir ini terbukti paling banyak terlihat di area Kota Malang. Berikut OB akan berikan penjelasan beberapa titik parkir liar yang OB ketahui.

  • ATM BNI Depan Kampus ITN Jl. Sigura-gura, awal dipugarnya ATM ini tidak ada jukirnya brosis. Selang seminggu kalo tidak salah hingga saat ini, tempat ini dijadikan tempat parkir liar oleh sekumpulan anak-anak muda. Pungutan disini memaksa 2000 rupiah dan tanpa karcis parkir resmi.
  • Area Parkir SOECORN Cafe, saat OB pancing dengan memberikan 1000 rupiah, si jukir liar ini tiba-tiba mengembalikan dan meminta 2000 rupiah. Parkir disini memaksa tarif parkir 2000 rupiah/motor dan tanpa karcis parkir resmi. Jukir liar ini lebih banyak beroperasi pada malam hari.
  • ATM Bank BCA Lawang, tanpa karcis parkir resmi dan tarif pungutannya bisa 1000 rupiah. Jika diberi 2000 rupiah tidak diberikan kembalian… hahaha…
  • ATM BNI/Mandiri Dekat Kampus UIN Malang, tanpa karcis resmi dan pemungutan memaksa 2000 rupiah.
  • ATM BCA di Jl Zainul Arifin, jalan depan Pasar Besar juga memungut pungutan 2000 rupiah tanpa karcis resmi.
  • ATM BCA/Mandiri/BCA depan kampus UNISMA, pungutan 2000 rupiah tanpa karcis parkir resmi.

Yang OB sebutkan adalah sebagian yang sudah OB temui dari praktek parkir liar di kota malang dan semoga bisa ditertibkan secepatnya. Pihak Pemkot Malang menghimbau pada warga malang yang menemui praktek parkir liar dengan pungutan 2000 bahkan lebih tanpa karcis parkir resmi bisa dilaporkan dengan SMS Pengaduan ke HOTLINE 081333471111.

Banyaknya keluhan akan praktek parkir liar di kota malang ini bahkan sudah dalam tahap pembuatan petisi bertema Malang Darurat Parkir. Hingga saat ini sebanyak 10.550 orang yang sudah menandatangani petisi online tersebut. (Mr.OB)