Penggunaan Rotator dan Strobo Turut Menjadi Target Pelanggaran Yang Tak Bisa Ditoleransi

lexi

rotator

Tak hanya kebisingan knalpot yang menjadi target tertib lalu lintas Polda Metro Jaya, rupanya banyak bidikan lain untuk menertibkan banyaknya pelanggaran lalu lintas di ibukota negara tersebut. Item lain yang menjadi bidikan tersebut adalah penggunaan rotator. Apa itu?

Dalam penggunaannya lampur rotator identik lampu dengan sinar berputar yang biasa dipasang pada mobil atau motor patroli kepolisian. Nah, pada dasarnya jika melihat dari peraturan yang sudah ditetapkan dalam UULAJ No.22/2009 jelas bahwa penggunaan lampu rotator atau biasa bermodel strobo bukanlah diperuntukkan pada sembarang kendaraan.

Kendaraan baik mobil dan motor yang memiliki hak menggunakan adalah kendaraan yang memiliki kepentingan khusus misal mobil atau motor patroli, kendaraan jenazah, mobil pemadam kebakaran dan lainnya yang memang benar-benar khusus. Bukan mobil atau motor sipil yang sembarangan menggunakan strobo atau rotator. Jelas jika demikian adanya, mobil sipil tersebut sudah melakukan pelanggaran peraturan.

Sayangnya keadaan sehari-hari berkata lain, masih banyak mobil atau motor yang masih ingin pula diperlakukan khusus untuk menghindari kemacetan ataupun untuk diutamakan dijalan raya. Bahkan payahnya, penggunaan strobo dan rotator malah banyak dipakai oleh pengendara yang secara peraturan bahkan lebih paham dari orang-orang biasa. Yah semoga saja, penertiban ini tidak sekali dua kali, melainkan berkelanjutan hingga membuat jera pelanggar sehingga lebih tertib kedepanya…. jangan pandang bulu ya pak polisi… tilang semua pelanggar tanpa terkecuali. (fnc)

Berikut Kutipan UULAJ tentang Strobo atau Rotator :

Pasal 58

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas.

Pasal 59

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat
dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas warna:
a.  merah;
b.  biru; dan
c.  kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan
kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a.  lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
b. lampu . . .

– 34 –
b.  lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c.  lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan
untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol,
pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas
umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang
khusus.

______________

Berita Terkait :

[display-posts category=lalu-lintas][display-posts tag=tilang]