Penggunaan GPS Dilarang ?? Pahami Maksud dan Tujuannya !!

filano

Motomaxone.com – Beberapa hari ini di media mainstream beredar kabar tentang larangan pemotor atau pemobil menggunakan GPS saat sedang berkendara. Alasannya simpel, untuk meningkatkan fokus berkendara sehingga memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bener juga sih, namun apa iya harus dilarang ??

Hal tersebut disampaikan oleh Dirkamsel Korlantas Mabel Polri Brigjen Chryshnanda Dwilaksana. GPS (Global Positioning System) boleh digunakan saat beraktivitas mengemudi sebagai alat bantu. So apa yang dilarang ? Yang dilarang adalah memperhatikan aplikasi GPS di smartphone atau tools GPS saat mengemudi.

So agar tidak mengganggu proses mengemudi, Chryshnanda Dwilaksana menyarankan bagi pengguna GPS untuk memanfaatkan navigasi suara saat mencari jalan dan tidak terpaku pada layar smartphone. Mengingat terpaku melihat GPS bisa menghilangkan konsentrasi mengemudi dan pastinya berpotensi berakibat fatal untuk diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Saat ini menggunaan GPS sebagai alat bantu navigasi mencari jalan memang marak digunakan masyarakat. Bagi saya kebutuhan untuk penggunaan GPS memang diperlukan saat kita masih asing dengan daerah yang kita lalui, toh pengguna GPS juga cukup smart dalam menggunakan alat navigasi tersebut.

Seperti pada mobil misalnya, mereka yang memanfaatkan GPS biasanya sudah tersedia bracket GPS yang ditempelkan di kaca depan sehingga bisa memudahkan melihat sejenak dan tetap fokus mengemudi, jadi menurut saya pernyataan tentang terpaku pada layar hp untuk melihat GPS tidaklah benar mengingat jika memang harus menghafal lokasi, biasanya pengendara atau pengemudi malah lebih sering menghentikan kendaraannya sejenak dan itupun biasanya navigasi suara sudah disetel ON.

Sehingga saat berjalan dan terdapat persimpangan pasti sudah melihat GPS sedikit demi sedikit sebelum mencapai persimpangan yang dimaksud. Apalagi disetiap persimpangan biasanya terdapat traffic light sehingga memungkinkan pemobil atau pemotor bisa melihat map GPS sedikit lebih lama sembari menunggu lampu TL menyala hijau kembali.

Kondisi diatas yang biasa terjadi pada masyarakat umum, sedangkan saat ini GPS begitu diperlukan untuk angkutan online baik itu mobil ataupun motor untuk mencari tempat yang dituju dengan frekuensi penggunaan GPS yang lebih sering, nah dalam kondisi ini efektif untuk menggunakan navigasi suara namun sayangnya hal tersebut berlaku untuk pengguna mobil, sedangkan untuk pemotor akan sulit jika harus menggunakan navigasi suara karena suara GPS akan berbenturan dengan kebisingan suara dari lingkungan sekitar. Apakah harus menggunakan headset yang malah berpotensi membahayakan juga ?

Pengalaman saya menggunakan GPS pada motor yang dilengkapi dengan braket GPS. Saat melewati daerah yang kurang dipahami, saya pun berhenti sejenak lebih lama untuk melihat GPS sembari menghafal rute yang akan dilalui, cara ini lebih aman menurut saya.

Sedangkan saat menggunakan mobil, kondisinya pun tidak jauh berbeda namun lebih aman. Tempat paling pas adalah menempatkan braket di kaca depan dengan posisi ditengah, sehingga kita bisa melihat sejenak lebih cepat tanpa mengganggu konsentrasi mengemudi.

Himbauan seperti ini memang memiliki azas manfaatnya juga bagi masyarakat. Dengan himbauan semacam ini membuat pemotor atau pengemudi mobil memahami potensi kecelakaan yang ditimbulkan oleh adanya perangkat GPS. Dengan lebih memahami hal tersebut maka tindakan preventif alias pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan bisa lebih ditekan. (red)

Berikut pasal yang mengatur tentang larangan aktivitas lain sambil mengemudi,

Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”