Pelanggaran Lampu Belakang Putih Dengan Mika Putih, Padahal Aturan Sudah Sangat Jelas !!

lexi

Motomaxone.com – Kenikmatan berkendara akan tercipta, jika diantara pengendara yang satu dengan yang lain yang saling menghormati hak dan sadar diri akan kewajiban berkendara. Bukan karena motor tunggangan milik kita lalu dapat berbuat sesuka hatinya.

Seringkali penulis mengalami kejadian dimana seorang biker mengggunakan lampu belakang baik lampu kota/ rem berwarna putih kekuningan atau tanpa kaca merah yang menghalangi cahaya tersebut. Apa yang terjadi? Sesaat kala terfokus pada motor tersebut, sesaat itu pula mata akan mengalami buta sesaat karena kejutan sinar menyilaukan tersebut.

Jika tidak sesegera mungkin mengalihkan fokus mata ke arah lain bisa jadi akan terjadi sesuatu hal yang buruk bagi pengendara dibelakangnya. Sayang, sampai saat ini pun pengendara motor dengan lampu belakang transparan putih/kekuningan tak kunjung menghilang. Mengutip pernyataan Humas Polri menindaklanjuti pelanggaran biker seperti ini sungguh membuat fnc kurang ‘sabar’. Lho kenapa?

Berikut kutipannya :

Divisi Humas Mabes Polri

Bagi anda yg gunakan lampu belakang (Lampu rem/kota) yg transparan! sadarkah anda bahwa itu berdampak akan mengganggu kenyamanan org lain karena bisa menyilaukan pandangan pengendara yg dibelakang anda, Mari kita tanamkan sikap saling menghormati antar sesama pengendara agar tercipta keamanan, keselamatan dan kelancaran dlm berlalu lintas

Penjelasan ini hanya merupakan himbauan, namun tak ada tindak lanjut dilapangan. Penulis tak pernah sekalipun menemui sangsi tilang pada pengendara motor dengan pelanggaran menggunakan lampu belakang putih/kekuningan. Yang malah marak terjadi adalah tilang knalpot model racing.

Padahal secara nalar, bahaya yang ditimbulkan oleh pengguna lampu belakang putih/kekuningan lebih besar dibanding penggunaan knalpot racing. Buta sesaat adalah efek sorot lampu putih yang ditempatkan dibelakang kendaraan hingga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yang tak sedikit jumlahnya.

 

Penggunaan knalpot racing jelas tak terlalu berpengaruh pada keselamatan berkendara, kecuali pengguna knalpot tersebut bertindak ugal-ugalan dijalan. Secara logika, dengan suara knalpot yang lebih terdengar akan lebih aman dapat menyalip pengendara lain karena tanpa melihat spion mereka, pengendara lain dapat mengetahui bahwa dibalakang ada biker lain, malah lebih bahaya motor listrik yang tak berbunyi sama sekali.

Kembali lagi pada penggunaan lampu belakang putih/kekuningan, padahal jika brosis sekalian membaca lengkap dengan UULAJ-2009 sudah jelas terdapat peraturan akan larangan tersebut. Bahkan aturan tentang pelarangan lampu belakang berwarna putih/kekuningan lebih jelas dibandingkan peraturan tentang penggunaan knalpot racing yang sampai detik ini belum ada aturan yang jelas ambang batas kebisingan yang diperbolehkan.Harusnya penggunaan lampu belakang putih/kekuningan lebih patut diberikan sangsi tilang tapi mengapa kenyataannya malah lebih banyak dibiarkan. Semoga hal ini tak hanya menjadi renungan pelanggar namun aparat dalam hal ini polri turut mampu memilah apa yang seharusnya dilakukan. (F4)

Kutipan Larangan Penggunaan Lampu Belakang Putih Kekuningan / Yang Menyilaukan (UULAJ-2009) :

Pasal 58
Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan,
perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat
membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan
bumpertanduk dan lampu menyilaukan.

Pasal 48 Ayat (2)
i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
1. lampu utama dekat, warna putih, atau kuning muda;
2. lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda;
3. lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4. lampu rem, warna merah;
5. lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda;
6. lampu posisi belakang, warna merah; dan
7. lampu mundur, warna putih atau kuning muda;