Merokok Sambil Berkendara, Siap-Siap Ditilang !! Pakai Motor atau Mobil Sama Aja…

filano

Motomaxone.com — Sobat biker sekalian, kemarin.. penulis dapati sebuah informasi yang begitu banyak ditunggu oleh masyarakat yang sadar akan keselamatan dan kesehatan. Corong informasi tersebut datang dari Permenhub yang beberapa waktu lalu merilis aturan tentang Ojol (Ojek Online). Salah satunya sangat penulis nantikan.

Peraturan tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang paling penulis soroti adalah larangan merokok saat mengendarai sepeda motor. Tak bisa dipungkiri, disekitar kita saja praktek mengemudi yang salah ini masih sangat banyak dilakukan oleh mereka yang kurang paham akan pentingnya keselamatan juga kesehatan.

Aturan tersebut sudah ditulis jelas di Permenhub No.12 Th 2019. Khususnya pada pasal 6 huruf C yang menyebut “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Peraturan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Jika menilik pada UU No.22 Pasal 106 Tahun 2009, 10 tahun silam, aturan tentang beraktifitas lain saat mengemudi memang tidak diperbolehkan karena termasuk menjadi bagian dari faktor yang bisa mengurangi konsentrasi berkendara.

Dari aspek manapun, penulis menganggap “Merokok Saat Mengemudi” baik itu motor maupun mobil itu adalah hal yang salah. Bahkan terkesan tidak mengerti Adab.. mengapa demikian ? Bagaimana bisa mereka merokok sembari mengemudi yang tentunya beresiko menghilangkan konsentrasi sehingga meresiko mengalami kecelakaan padahal disekeliling mereka ada pengguna jalan lain yang pasti terganggu keselamatannya akibat tindakannya.

Bahaya merokok saat berkendara juga bisa dilihat dari dua sisi, sisi pengendara dan sisi penumpangnya. Dari sisi pengendara dapat menghilangkan konsentrasi yang bisa berakibat kecelakaan, dari sisi penumpang dan pengendara lain jadi tercemar asap rokoknya yang melanggar hak untuk sehat dan selamat dijalan.

Nah… yang melegakan bagi penulis, sekarang ada payung hukumnya untuk melindungi pengendara lain atau penumpang yang tidak merokok agar tidak tercemar ulah /tindakan perokok yang tak mengerti adab tersebut. Dimana mengacu pada UULAJ Nomor 22 Tahun 2009, merokok saat mengemudi bisa ditilang dengan jeratan hukum pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal 750 ribu rupiah. So.. mau merokok saat berkendara ? MIKIR…