Kedepan, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Sendiri Ya……. !!

filano

Motomaxone.com – Pembaca sekalian, saat ini banyak sekali masyarakat yang mampu membeli mobil. Namun ternyata banyak pula yang tidak sanggup menyediakan lahan parkir di rumahnya sehingga mengganggu fasilitas umum. Di Surabaya, menyediakan lahan parkir akan menjadi menu wajib bagi pemilik mobil.

Perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Th. 1992 mendapatkan revisi tahun 2006 lalu. Salah satu dalam perda tersebut sudah berbunyi jelas tentang aturan akan kewajiban menyediakan lahan parkir untuk para pemilik kendaraan bermotor terutama mobil.

Jika sebelumnya syarat minimal rumah memiliki satu lahan parkir, maka kedepannya akan dikembangkan menjadi satu rumah harus memiliki dua lahan parkir.

Lihat saja disekitar lingkungan kita, banyak orang yang sudah mampu membeli mobil namun terkendala dengan fasilitas rumah yang tidak memiliki lahan parkir, atau bahkan memiliki lahan parkir namun tidak cukup dimasukin mobil :mrgreen: (Cuma pas untuk parkir motor xixixixi….)

So, admin cukup setuju dengan rencana pemerintah daerah yang akan memberikan syarat minimal bahwa seseorang itu bisa membeli mobil misalnya. Yaitu dengan menyiapkan terlebih dahulu lahan parkir di rumahnya masing-masing. Kemudian seperti di surabaya, pemerinta kota akan terus mengembangkan fasilitas parkir dengan memperbanyak area parkir di tempat-tempat yang memang kesulitan menyediakannya. (red)