Jerat Pidana Penagih Ngawur…. Dept Collector Bisa Dituntut Secara Hukum !!

filano

dept collector otobikers

Jadi ingat dengan cerita salah satu teman dekat istri yang mengeluhkan kasarnya dept collector saat ingin menyita motor milik orang tuanya yang digunakannya karena menunggak cicilan motor. Gerombolan dept collector tersebut secara mendadak memotong laju berkendara mbak raisa (*nama samaran) ini hingga terjatuh… busyet dah…

Usaha dept collector ini terbilang nekat pasalnya masalah tunggakan angsuran motor tersebut diwilayah bojonegoro tempat asal mbak raisa. Namun dept collector mencegak mbak raisa ini saat sudah di kota malang… maklum saat itu motor tersebut sering kali dipakai untuk keperluan kuliah di salah satu universitas negeri terkemuka di malang kota.

Akibat banyaknya aksi dept collector yang membuat resah ini, pemerintah pun bertindak. Pengambilan paksa kendaraan bermotor yang menunggak angsuran kredit akhirnya sekarang bisa diproses secara pidana. Nah loh…..

Pelaku pengambilan paksa kendaraan bermotor bisa dijerat oleh pasal penganiayaan, perampasan dan bahkan perampokan. Sebagai contoh kasus, beberapa kasus seperti yang dialami mbak raisa diatas bahkan sudah didaftarkan ke pengadilan untuk dilakukan proses sidang. Biasanya dept collector memang banyak yang melakukan aksinya karena perintah, bisa jadi perintah tersebut dari pihak finance yang menaungi pembiayaan kredit motor yang bersangkutan.

Seperti yang juga dialami oleh Andi Setyawan yang djuga dicegat 4 orang dept collector yang membawa paksa motornya di surabaya. Akhirnya 4 orang pelaku perampasan motor andi tersebut akhirnya ditangkap setelah dilaporkan ke kepolisian.

Penagih hutang ngawur seperti dept collector ini menurut pengadilan negeri surabaya dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP. “Terdakwa melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan dan ancaman kekerasan”.

Kasus yang sering kali melibatkan kekerasan oleh Dept Collector saat melakukan pengambilan paksa kendaraan bermotor saat ini memang sedang menjadi atensi pihak kepolisian. Menurut pihak Polda Jatim yang menjabat sebagai kabidhumas menyebutkan bahwa penagih hutang yang ngawur bisa dijerat pasal pidana. Penggolongannya bisa dimasukkan pada penganiayaan hingga perampokan so ini adalah peringatan bagi para dept collector yang sok jago melakukan aksi kekerasan.

So bagi masyarakat yang merasa dirugikan ulah nakal oknum dept collector bisa melaporkannya ke polisi. Namun polisi juga tidak akan memaksakan kasus jika memang tidak ada unsur pidana didalamnya. Nah sudah jelas kan hukum-hukumnya……… (tobi)