Jelang Batas Waktu Perijinan…. Transportasi Online Grab, Uber dan Sejenisnya Temui Kementerian Perhubungan

filano

uber-grab-taksi

Pasca bentrokan besar yang mempermasalahkan izin transportasi online, pemerintah mulai merespon positif untuk lebih menertibkan penyedia layanan online tersebut. Hingga sekarang, masa tenggat pesyaratan izin transportasi online tersebut belum final.

Menjelang batas waktu persyaratan izin tersebut, beberapa penyedia layanan seperti UBER, GRAB ataupun MY TRIP diketahui melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan.Dirjen Hub. Dar. Kemenhub menjelaskan bahwa mereka layanan transportasi online yang dimaksud sudah menyerahkan berkas persyaratan perijinan usahanya tersebut.

Perketatan regulasi ini dianggap perlu untuk memberikan keadilan terkait usaha yang dijalanankan dengan beban pajak yang ditanggung. Seperti Dinas Perhubungan misalnya yang merilis regulasi tentang layanan transportasi tersebut diharapkan bekerja sama dengan penyedia layanan angkutan umum yang lebih dulu memiliki ijin penyelenggaraan atau opsi lainnya adalah mendirikan badan hukum sendiri.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar menjelaskan meskipun berkas lengkap tapi setiap taxi yang beroperasi harus diperiksa tentang persyaratan keberadaan transportasi yang dijalankan secara online tersebut. Oleh karena itu dirinya menghimbau, agar lebih teliti dalam proses tinjauan persyaratan yang dimaksud.

Baik Uber, Grab dan My Trip adalah sekian dari beberapa layanan transportasi online yang menjamur. Namun belakangan dipermasalahkan terkait tidak adanya beban pajak dan perijinan sebagai layanan transportasi umum.Yah semoga cepet kelar ya brosis.. (~FN)