Ingin Mengadukan Web/ Situs Tindak Kriminal Online?? Kunjungi Aplikasi Kemkominfo Ini !!

lexi

image

Cyber crime sebuah istilah tentang segala bentuk kriminal di dunia maya. Banyak yang mengeluhkan tentang penipuan online ke divisi humas polri, namun akhirnya humas polri pun membeberkan keterangannya.

Sebagai upaya mencegahan tindak kejahatan didunia maya yang berbentuk penipuan online dan sebagainya ternyata polri tidak memiliki wewenang dalam melakukan pemblokiran sebuah web/ situs yang dilakukan sebagai media untuk kejahatan.

Nah, bagi pembaca sekalian yang kebetulan memiliki saudara, teman ataupun mengalami sendiri kejahatan online, bisa dilaporkan melalui aplikasi e-kontak kementerian kominfo disini. Aplikasi ini berisi entry an akan pengaduan yang kita sampaikan. Semoga Berguna. (fnc)