Gunakan Plat Nomor Polisi Cantik, Tarifnya Mulai 5 Jutaan

lexi

Motomaxone.com – Pembaca sekalian, untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pemerintah memang sudah mulai memberlakukan aturan baru sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Salah satunya adalah pemesanan plat nomor cantik untuk kendaraan bermotor..

Pemberlakukan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan bukan pajak di lingkungan POLRI misalnya, terhitung mulai 6 Januari 2017, biaya pemesanan plat nomor cantik akan dikenai tarif yang cukup tinggi.

Penerbitan plat nomor cantik atau bahasa formalnya adalah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) ini memiliki tarif yang ditetapkan antara 5 – 20 juta rupiah. 20 Jutan rupiah sebagai tarif tertinggi, sedangkan 5 juta rupiah sebagai tarif terendah.

Peraturan pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016 ini dikeluarkan untuk menggantikan PP No.50 Th.2010 yang mana penetapan besaran tarifnya tidak dijelaskan secara spesifik sehingga banyak terjadi praktek pungli di lapangan.

Nah secara spesifik besarab tarif sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

  • Penerbitan NRKB satu angka tanpa memiliki huruf dikenakan Rp. 20.000.000,-
  • Penerbitan NRKB satu angka dengan huruf dikenakan Rp. 15.000.000,-
  • Penerbitan NRKB dua angka tanpa memiliki huruf dikenakan Rp. 15.000.000,-
  • Penerbitan NRKB dua angka memiliki huruf dikenakan Rp. 10.000.000
  • Penerbitan NRKB tiga angka tidak memiliki huruf dikenakan Rp. 10.000.000,-
  • Penerbitan NRKB tiga angka memiliki huruf dikenakan Rp. 7.500.000,-
  • Penerbitan NRKB empat angka tidak memiliki huruf dikenakan Rp. 7.500.000,-
  • Penerbitan NRKB empat angka memiliki huruf dikenakan Rp. 5.000.000,-

Selain pemberlakukan tarif baru untuk penerbitan NRKB, juga ikuti oleh kenaikan tarif untuk Pengesahan STNK Tahunan , diantaranya :

  • Kendaraan roda 4 dari Rp.50.000,- menjadi Rp. 200.000,-
  • Kendaraan roda 2/3 dari Rp. 25.000,- menjadi Rp. 100.000,-

Tarif Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

  • Kendaraan roda 4 dari 50.000 menjadi 100.000
  • Kendaraan roda 2/3 dari 30.000 menjadi 60.000

Tarif Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Keluar Daerah

  • Kendaraan roda 4 dari 75.000 menjadi 250.000
  • Kendaraan roda 2/3 dari 75.000 menjadi 250.000

Tarif Penerbitan BPKB

  • Kendaraan roda 4 dari 100.000 menjadi 375.000
  • Kendaraan roda 2/3 dari 80.000 menjadi 225.000

Sedikit mencengangkan kenaikan yang mencapai 100% bahkan lebih ini. Semoga informasinya bermanfaat.