Dilema Knalpot Racing, Knalpot Aftermarket Target Tilang !!

filano

tilang-knalpot-racing

Penindakan akibat pelanggaran memang kerap terjadi. Hal ini memang menjadi dilema kala pihak berwajib tak memberikan sosialisasi yang baik kepada masyarakat tentang sangsi akibat adanya pelanggaran yang dilakukan, mengingat tak sepenuhnya masyarakat sadar hukum akan peraturan yang adanya.

Namun disamping itu terkadang pelaku pelanggaran terbilang bandel, meskipun mendapat sosialisasi tetap mencari celah kelemahan hukum yang sudah ada. Kali ini kembali fnc mengulas tentang penggunaan knalpot racing dikalangan biker penyuka kecepatan maupun hanya sekedar modis dari penampilan tunggangannya masing-masing.

Suatu yang cukup melegakan bagi kalangan yang tidak menyukai penggunaan knalpot racing, kala polri secara rutin menindak tegas pengguna knalpot tersebut. Bukan hanya terbatas pada knalpot brong, namun kenyataan yang wajib diterima adalah penggunaan knalpot racing aftermarket pun tak lepas dari jeratan hukum.

Bagaimana dengan biker penyuka modifikasi knalpot? Tentunya menjadi kondisi yang serba salah, kala sosialisasi larangan knalpot racing tersebut tak spesifik diperlihatkan parameternya. Contohnya saja, larangan tersebut sebenarnya mempermasalahkan kebisingan suara yang ditimbulkan, namun dilapangan berbeda.

Masih banyak pengguna knalpot racing yang meskipun menggunakan db Killer (peredam suara) hingga batas suara knalpot standar tetap menjadi target penindakan pelanggaran hanya dengan melihat fisik knalpot yang tak standar pabrik. Nah, perlunya kejelasan nih dari aturan yang sudah ada untuk disosialisasikan lagi detail aturannya bagaimana. Toh, meskipun dilarang tetap saja knalpot racing tersebut dijual bebas di pasaran. (fnc)