Denda 500 Ribu Untuk Kendaraan Yang Berhenti di Rest Area Lebih dari 1 Jam !!

filano

dirjen perhubungan darat

Berhenti di rest area akan dikenakan denda. Itulah salah satu wacana kebijakan yang dikemukakan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol. Puji Hartanto. Salah satu yang mendasari wacana ini adalah kemacetan dalam tol yang ternyata sering kali disebabkan oleh lamanya kendaraan yang berhenti di rest area.

Pernyataan ini dikemukakan oleh mantan kapolda Sulselbar tersebut. Nah untuk ketentuan besaran denda yang dimaksud, Dirjen Perhubungan Darat tersebut mengumumkan bahwa jika terlalu lama berhenti di rest area sepanjang lebaran mendatang akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- .

Lebih lanjut keterangan tentang denda untuk yang lama berhenti di rest area, adalah kendaraan yang berhenti di rest area lebih dari 1 jam. Yup, berhenti di rest area hanya akan dibatasi 1 jam selama lebaran mendatang.

Lagaknya kebijakan ini jelas tidak sejalan dengan anjuran terkait keamanan dan kenyamanan berkendara. Mengingat sudah disebutkan dengan jelas tentang anjuran untuk beristirahat jika mengalami kantuk berat dan tidak memaksakan untuk berjalan. Meskipun aturan baru ini disebutkan sebagai cara untuk mengurangi kepadatan di rest area yang membuat tol macet namun harus dipertimbangkan pula keamanan berkendara dari pengendara yang dimaksud.

rest area tol

Untuk menjalankan kebijakan baru ini belum ada penjelasan teknis terkait hal tersebut tentang bagaimana cara menadai bahwa mobil satu dan yang lain sudah melewati batas 1 jam. Entah dengan cara pemberian seperti karcis parkir atau yang lainnya. (~FN)

==============
Contact Person :

Email : fncounter.blog@gmail.com
Invite BBM : 794C91C4
FB : www.facebook.com/fncounter
Twitter : @fncounter_blog
==============