Daftar Pelanggaran Motor, Mobil dan Angkutan Umum Yang Masuk Jaring Operasi Patuh 2016

filano

operasi patuh 2016 2

Untuk meningkatkan kedisiplinan dan kenyamanan lalu lintas, periode 16-29 Mei 2016 menjadi target Operasi Patuh yang digelar oleh kepolisian indonesia. Namun dalam pelaksanaannya nanti akan ada beberapa pihak yang turut serta membantu yakni Dishub, TNI, Polisi Militer dan beberapa aparat lain seperti garnisun.

Operasi Patuh yang merupakan operasi gabungan ini sudah pasti membidik pelanggar lalu lintas brosis. Namun terlebih dahulu harus kita ketahui lebih dulu maksud dan tujuan diadakannya operasi lalu lintas tersebut.

Tujuan utama Operasi Patuh 2016 tak lain untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan tujuan menekan bahkan mengurangi angka kecelakaan meningkat akhir-akhir ini. Selain menekan angka kecelakaan, pelanggaran lalu lintas pun diharapkan terus bisa dikurangi dengan menciptakan kesadaran pada pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.

2 target pelanggaran lalu lintas jelas bisa ditebak yaitu motor dan mobil. Nah untuk lebih jelasnya spesifikasi pelanggaran yang dibidik dalam Operasi Patuh 2016 kali ini antara lain :

Jenis Kendaraan Motor :

– Kelengkapan surat-surat kendaraan baik STNK dan SIM
– Pelanggaran melawan arus
– TNKB tidak sesuai aslinya (termasuk plat nomor buatan)
– Pengendara tidak menggunakan helm + boncengernya
– Lampu Utama nyala di siang dan malam hari
– Menerobos Lampu Merah
– Melanggar marka jalan dan garis berhenti yang biasanya ada pada pemberhentian Traffic Light
– Naik motor lebih dari 2 orang (anak kecil ditengah termasuk kategori pelanggaran ya brosis)
– Tidak di lajur kiri (jika ada lajur kanalisasi)

Jenis Kendaraan Mobil :

– Tidak menggunakan sabuk pengaman (minimal 2 orang didepan wajib menggunakan)
– Menerobos lampu merah
– TNKB / Plat nomor tidak sesuai aslinya
– Menempel logo/stiker di plat nomor (biasanya stiker TNI/Polri)
– Penggunaan rotator / sirine
– Melanggar marka jalan dan garis berhenti yang biasanya ada pada pemberhentian Traffic Light

Boncengan ber3

Bukan hanya kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum juga tidak serta merta lepas dari pelanggaran lalu lintas brosis. Nah untuk spesifikasi pelanggaran angkutan umum antara lain :

– Naik & turunkan penumpang tidak pada tempat yang disediakan
– Melanggar lampu merah
– Melanggar rambu dilarang berhenti (letter ‘S’)
– Melanggar rambu dilarang parkir (letter ‘P’)
– Angkutan umum palsu ber-plat hitam

Nah tentunya hal ini tidak menjadikan momok namun lebih kepada membangun kedisiplinan diri kita sendiri sebagai pengendara dan pengguna jalan. (~FN)

operasi patuh 2016

==============
Contact Person :

Email : fncounter.blog@gmail.com
FB : www.facebook.com/fncounter
Invite BBM : 794C91C4
Twitter : @fncounter_blog
===============