AWAS !!! Ancaman Pidana Bagi Orang Yang Pengaruhi Orang Lain Untuk GOLPUT Saat Pemilu…

filano

golputdemo

Pembaca sekalian, lagi musim-musimnya persiapan pemilu tak lantas membuat kita bebas menyuarakan pilihan kita. Ini kan negara bebas? Yup, namun kebebasan tersebut jangan lantas membuat kebablasan hingga akhirnya kita  sendiri yang menerima resiko buruknya.

Menjelang akan diadakannya pemilu, terdapat sebuah peraturan yang menyebutkan adanya ancaman serius bagi siapa saja yang menghambat partisipasi pemilih untuk datang ke TPS. Dalam hal ini konteksnya luas brosis.

Disamping karena keinginan pribadi yang tak ingin memilih ada kalanya keputusan tersebut dipengaruhi orang lain, nah ini yang dititik beratkan. Mempengaruhi orang lain untuk GOLPUT (istilah bagi warga negara yang memilih untuk tidak memilih siapapun dalam pemilihan umum) melalui media apaun baik itu jejaring sosial, laporan seseorang atau juga bukti lainnya.

Ancaman bagi orang yang sengaja membuat pemilih tak mencoblos atau menghalangi pemilih, diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2012. So, daripada kena getahnya jika brosis berencana tak ingin berpartisipasi dalam pemilu nanti jangan memberanikan diri mengajak orang lain untuk tak ikut memilih. Berikan kebebasan pada mereka untuk menentukan sendiri keputusannya. (fnc)

________________

&nbspBerita Terkait :

[display-posts category=berita-umum]