Anehnya Tuduhan Dugaan Kartel Honda dan Yamaha, Sampai Sekarang Belum Selesai Juga !!

lexi

Motomaxone.com – Sudah beberapa bulan lalu, isu tentang dugaan kartel antara Honda dan Yamaha menyeruak ke publik. Rupanya masalah tersebut belum juga berakhir hingga saat ini. Kedua pabrikan ini dianggap oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) melakukan persekongkolan dalam menentukan harga skuter matik dikelas 110-125cc. Benarkah demikian ?

Dari yang admin tahu tentang kartel, kelompok produsen menciptakan sebuah kesepakatan bersama untuk mengatur pasokan barang sehingga dapat berpengaruh pada penetapan dan manipulasi harga barang.

Tentu saja kedua produsen motor terbesar di indonesia ini menyatakan keberatan dengan tuduhan tersebut. Karena baik secara langsung ataupun tidak langsung, diseretnya kedua produsen kedalam masalah ini menjadikan kepercayaan publik menjadi berkurang, imbasnya bisa berdampak kepada penjualan motor keduanya khususnya dikelas skuter 110-125cc.

Dari berbagai macam pengertian tentang kartel, mungkinkah Yamaha dan Honda memang melakukan hal tersebut ? Berikut kutipan pengertian kartel ala wikipedia,

Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.

kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.

Dari sini bisa disimpulkan, beberapa syarat terjadinya kartel tentu adanya bukti tentang kesepakatan harga, pembatasan suplai barang (pasokan terbatas). Disisi lain, harga motor matik sekarang dengan 10 tahun yang lalu tentu berbeda. Jika dulu berkisar 11-12 jutaan sekarang sudah mencapai 15 jutaan. Admin sendiri juga tidak habis pikir mengapa sekelas motor matik saja sudah semahal itu, namun tidak admin temui berita tentang konsumen matik low-end yang harus inden berlama-lama menunggu barang. Dan tentu banyak hal yang mempengaruhi kenaikan harga tersebut seperti cost produksi, pajak dan lain sebagainya.

Jika dilihat secara keseluruhan produk, memang semua produk mengalami kenaikan harga yang signifikan. bisa jadi berlaku hukum ekonomi, permintaan bertambah harga pun meningkat. Sebut saja Vixion, di tahun rilisnya pada 2007 silam, motor ini dikisaran harga 17 jutaan namun sekarang sudah melesat diangka  26-28 jutaan.  Jika dikelas matik juga mengalami kenaikan, hal tersebut menjadi wajar karena teknologi meningkat, fitur semakin banyak, motor sekarang lebih irit sehingga berbanding lurus dengan kualitas yang ditawarkan.

Toh bukan hanya matik yamaha dan honda saja yang mengalami kenaikan harga seperti itu, suzuki pun juga sama dan harganya pun tidak berbeda jauh dengan produk yamaha maupun honda.

Kedigdayaan AHM memasarkan produk Honda di pasar indonesia memang sangat dominan, 70% lebih dikuasai oleh honda. Jikalau satu produsen kuat memegang monopoli dari satu produk dagang, masih belum bisa dianggap sebagai kartel sejauh kekuatan monopoli tersebut tidak disalah gunakan untuk hal yang merugikan konsumen dan menguntungkan produsen yang bersangkutan. (red)