Akibat Selalu Bikin Kemacetan, DKI Jakarta Terapkan Perda Larangan Berteduh di Kolong Jembatan atau Fly Over

filano

pemotor berteduh

Pemprov DKI Jakarta semakin ‘sadis’ dalam memberlakukan perda yang mereka buat. Seolah tidak ada toleransi yang diberikan mereka pun main libas siapapun yang melanggar padahal secara peraturannya sendiri tak jelas disosialisasikan dan detail hukuman yang didapatpun tak juga jelas.

Nah, Perda yang dimaksud kali ini adalah larangan bagi pemotor untuk berteduh dengan memanfaatkan kolong jembatan (underpass) ataupun jembatan layang (flyover). Hal ini seiring dengan kondisi di jakarta yang mana keadaan pemotor yang banyak berteduh di kolong jembatan malah menjadikan penumpukan kendaraan dan kemacetan jalan yang semakin parah.

Keadaan tersebut yang tidak disadari oleh pengguna jalan, namun jika terdapat perda yang mengatur keadaan tersebut malah komplain habis-habisan. Bagi fnc, keadaan tersebut memang menjadi dilema. Jika dijakarta pemda melarang, berbeda dengan di malang. Di malang area bawah flyover malah dibuat fasilitas untuk berteduh dan beristirahat dengan luas area yang sudah ditentukan, tentunya jika ada yang mengganggu bahu jalan yang seharusnya tidak diperbolehkan parkir jelas akan ditindak.

Jika brosis penasaran dengan Perda DKI Jakarta yang mengatur larangan berteduh tersebut bisa dilihat tuh di Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi terbitan tanggal 28 April 2014, Pasal 92. Pasal tersebut menjelaskan “Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan dalam mengemudikan kendaraan wajib tidak berteduh di bawah flyover bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua sehingga berdampak pada terhambatnya Lalu Lintas.”

Penekanan pada peraturan tersebut cukup jelas dengan menegaskan pada dampak yang ditimbulkan jika banyaknya pemotor berteduh pada tempat2 yang dimaksud. Nah, sudah jelas namun perlu adanya solusi nih entah dengan membangun tempat berteduh untuk pemotor berupa halte atau sejenisnya. Namun tentunya yang paling bijak adalah jika berkantor misalnya tidak pulang terlebih dahulu jika memang kondisi hujan. (fnc)

____________

Related Post :

[display-posts category=berita-umum]