Tilang Untuk Pengguna Knalpot Racing Akan Dijalankan !!

lexi

100_1199

Dilema sebuah peraturan tentu menjadikan aturan itu sendiri sulit untuk ditegakkan. Tak ada penekanan akan aturan yang ada menjadikan sebuah peraturan hanya menjadi pemanis tatanan hukum. Aturan akan menjadi sebuah pajangan yang tak jelas tindak lanjut penanganannya. Apalagi jika tidak disertai aturan lain sebagai pendukungnya, maka yang terjadi adalah hambar tak jelas detail nya.

Setelah cukup lama UULAJ No.22/2009 berjalan, kali inilah mulai digalakkan sosialisasi kepatuhan akan berkendara dengan aman dan nyaman untuk diri sendiri dan orang lain. Berusaha mengesampingkan ego masing-masing untuk saling mengerti akan hak pengguna jalan lainnya yang notabenenya tak selalu sejalan dengan pemikiran diri sendiri.

Mengutip dari informasi yang disampaikan detik, bahwa Polda Metro Jaya akan mulai menindak tegas penggunaan knalpot racing alias knalpot yang menimbulkan suara berisik yang tidak seharusnya dengan memberlakukan tilang bagi siapa saja yang didapati menggunakannya. Menurut kasubdit penegakan hukum dirlantas polda metro jaya bahwa pihaknya tak akan tebang pilih dalam menertibkan penggunaan knalpot racing ini.

“Kalau itu menggangu ketertiban baik suaranya maupun ketika dia melampaui batas kecepatan, maka kita akan tindak,” tegasnya.  “Kita tidak peduli itu motor kecil atau motor besar, kalau memang dia menyalahi aturan dan mengganggu karena knalpot yang digunakan sudah tidak standar pabrikan maka akan kita tilang. Kita sudah banyak menilang Harley karena masalah ini,” tambahnya.

Pada dasarnya aturan tentang kebisingan suara kendaraan telah diatur pada UU LAJ No.22/2009 Pasal 48 ayat 3 yang jika dilanggar akan mendapat ancaman sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal 250.000. Aturan ini dilengkapi oleh Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Knalpot racing pada dasarnya memang diperuntukkan bagi keperluan balap di arena sirkuit, mengingat jika diaplikasikan pada kehidupan sehari-hari tentu akan mengganggu pengguna jalan lain. Tak hanya itu, mengganti knalpot racing yang memiliki aliran free flow tentu akan meningkatkan polusi udara juga. (fnc)

____________________
Berita Terkait :

[display-posts category=bajaj][display-posts tag=regulasi]