SNI (Standar Nasional Indonesia), WAJIB !!

filano

Kabar mengejutkan bagi penikmat modifikasi, bahwasannya dalam waktu dekat Pemerintah akan semakin menggalakkan produk yang berstandar SNI. Tentunya hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan pengendara itu sendiri.

Dalam waktu dekat, pemerintah berencana akan segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beberapa part motor yaitu velg motor seperti halnya ban dan helm SNI yang sebelumnya telah digalakkan. Untuk penerapan velg ber-SNI, kabarnya akan dilaksanakan mulai Mei tahun ini. Nah bagi yang suka memodif  velg variasi perlu waspada dan teliti sebelum membeli. Pastikan produk yang msbro/sis beli adalah berstandar SNI.

Bukan merupakan hal yang berlebihan sebetulnya, pemerintah menggalakkan produk SNI terlebih untuk meningkatkan keamanan berkendara kita. Produk lulus SNI pastinya tak diragukan kualitasnya dibandingkan velg variasi abal-abal murah meriah. Jangan lagi tergiur harga murah tapi kualitasnya jauh dari standar keamanan. Toh, ini semua untuk keamanan kita masing-masing.

Jadi teringat, beberapa tahun lalu saat salah seorang teman saya menunjukkan velg racing variasi yang baru dibelinya. Sepasang velg tersebut ditebus seharga 600 ribu rupiah. Namun saat saya melihat kualitasnya, sungguh menyedihkan msbro. Pengerjaan velg terkesan ala kadarnya, desain sih OK namun bahannya terlihat ringkih. Teringat juga cerita rekan kerja saya, saat mengalami insiden kecelkaan kecil tersandung batu. Velg depan langsung retak. Inilah pentingnya standarisasi produk, jangan menilai bahwa ini akal2-an untuk melkukan tilang. Terlebih, bila kita menggunakan produk berkualitas maka keamanan berkendara akan lebih terjamin.

Tak hanya velg yang menjadi prioritas standarisasi SNI namun beberapa part dikabarkan akan menggunakan standar SNI juga antara lain aksesoris motor seperti kampas rem, aki, klakson, filter, lampu dan  spion motor. Kebijakan wajib SNI lebih lanjut akan diterapkan pada kampas rem, aki, klakson, filter, lampu dan bahkan spion motor. Untuk kampas rem, kode SNI telah ada yakni SNI 09-2775-1992, sementara aki memiliki kode SNI 09-4326-1996 dan kaca spion memiliki kode SNI 2770 2:2009. So, monggo dicek perlengkapan motor masing-masing. Apakah sudah memenuhi syarat SNI.

Paling mencolok diantara asesoris tersebut adalah spion.Saya yakin semua setuju, kalau spion adalah hal utama yang sangat ingin diganti saat kita membeli motor baru. Maklum, spion bawaan pabrik terkadang tidak sedap dipandang. Berbentuk bulat dan kesannya jadul bro :). Banyak diantara kita yang kemudian mengganti spion variasi beragam bentuk menawan, eittttsssssss tapi ingat sekarang mulai diberlakukan SNI. Toh dalam UULAJ juga sudah disebutkan tentang standar spion motor yang dipakai.

Diantaranya, luas penampang cermin harus sesuai standar pabrik. Kebanyakan spion variasi memiliki luas cermin yang sempit, tentunya hal ini sangat membahayakan dikarenakan area pandangan kita ke belakang melalui spion akan lebih sempit dengan kaca kecil. Lagi-lagi hal ini berhubungan dengan keselamatan berkendara, apakah penting? Menurut saya, sangat penting bro/sis!!

So, bila ingin mengganti part variasi seperti yang disebutkan diatas, monggo diteliti sebelum membeli. Toh, tak sedikit kok part asli seperti spion yang memiliki desain futuristik dan tak kalah dengan produk variasi aftermarket lainnya. (fnc)