Sepeda Motor Dengan Spakbor Variasi Seperti Mud Guard dan Spakbor Kolong Terancam Denda ??

lexi

Motomaxone.com – Ada alasan bagi petugas kepolisian untuk menilang pengguna sepeda motor yang gemar melepas spakbor belakang karena alasan model yang terkesan lebih sporty. Biasanya mereka melepas spakbor belakang untuk mendongkrak kesan aura balap pada motornya, namun sepertinya saat ini anda perlu berfikir ulang bro..

Melepas spakbor belakang atau tidak menggunakan spakbor belakang memang banyak kita lihat pada sepeda motor yang beraksi di arena balap. Oleh karena itu bisa dimaklumi jika untuk peruntukannya bagi kompetisi balap.

Namun memang bagi saya sendiri sangat tidak ditoleransi jika melepas spakbor tersebut digunakan untuk motor komuter atau penggunaan harian. Apalagi saat ini merupakan musim penghujan yang tentunya sepeda motor tanpa spakbor sangat mengganggu hak pengguna jalan lainnya karena faktor cipratan air yang berasal dari ban yang tidak bisa ditahan karena tidak adanya spakbor belakang.

Hal tentang perlu adanya spakbor belakang tertuang dalam peraturan tertulis. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.44 Th 1993 pasal 77 ayat 1, menyatakan bahwa spakbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor. Ada lagi nih, UULAJ No.22 Th 2009 pasal 285 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya spakbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Aturan ini sebenarnya sudah sangat jelas, layaknya aturan tentang larangan penggunaan mika putih / bening untuk lampu belakang kendaraan bermotor. Namun selama ini memang terkesan ada pembiaran sehingga pemotor yang tidak dilengkapi spakbor belakang pun merasa aman-aman saja berkeliaran di jalan raya.

Meskipun demikian, ada pula pemotor yang masih memiliki usaha untuk tetap mematuhi peraturan dengan cara berinovasi membuat spakbor variasi yang biasanya ditempatkan lebih dekat dengan ban motor, biasanya disebut dengan mud guard atau kalau diartinya yaitu penahan lumpur.

Dengan pengaplikasian Mud Guard, kesan sporty masih didapatkan namun fungsi penahan cipratan pun bisa terakomodir. Namun tidak begitu halnya dengan ketentuan kepolisian, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebutkan penggunaan spakbor variasi tetap tidak dibenarkan. Sehingga selama tidak terpasang sepatbor asli, pengguna motor pengguna produk variasi tetap bisa terkena denda Rp 500.000.

Saya sendiri sih tidak sependapat dengan larangan tersebut diatas, mengingat ada beberapa sepeda motor produksi pabrikan yang hanya dibekali Mud Guard dari kondisi bawaannya tanpa adanya spakbor belakang yang menyatu dengan bagian buritan motor seperti Ducati Diavel atau Bajaj Pulsar 200NS. Seharusnya larangan terhadap suatu hal seperti ini harus dikaji dulu lebih matang.

Jenis spakbor sendiri banyak macamnya. Seperti yang terdapat pada Pulsar 200NS kondisi standar pabrik misalnya, memang tidak ada spakbor belakang yang nempel di bagian belakang motor, namun fungsi penahan cipratan digantikan dengan keberadaan spakbor kolong yang biasa melindungi suspensi monoshock dari cipratan lumpur… karena dirasa kurang, pengguna pun menambahnya dengan Mud Guard untuk fungsi maksimal menahan cipratan air / lumpur.

Inovasi dengan menggunakan variasinya ini harusnya diapresiasi. Yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan itu malah yang melepas spakbor belakang hanya untuk alasan sporty tanpa berusaha mencari solusi mengganti fungsi spakbor standar dengan spakbor kolong dan Mud Guard. (red)