Polemik Kartu Parkir Berlangganan di Kota Sidoarjo, Kalau Nggak Bermanfaat Untuk Masyarakat Lebih Baik HAPUS SAJA !!

filano

Motomaxone.com – Pembaca sekalian, jika anda membaca harian jawa pos hari ini di rubrik “South Metro” maka anda akan menemui sebuah kabar berita menarik terkait Layanan Parkir Berlangganan di Kota Delta Sidoarjo. Beberapa waktu akhir-akhir ini, masalah tersebut memang menjadi polemik karena ketidakjelasan kebijakan terkait hal tersebut.

Polemik yang terjadi di masyarakat ini ternyata juga menular menjadi pembahasan serius lembaga legislatif di Sidoarjo.  Mencuat kabar kebijakan parkir berlangganan tersebut akan bernasib sama dengan daerah lain yang pernah menjalankan kebijakan parkir berlangganan, apalagi jika bukan DIHAPUS.

Parkir berlangganan ini sejatinya dibebankan pada wajib pajak saat mengurus perpanjangan pajak STNK. Pungutan ini memang diwajibkan saat kita mengurus perpanjangan pajak STNK. Nah masalahnya, meskipun kendaraan sudah dilengkapi dengan Kartu Parkir Berlangganan yang biasa saya pampang di balik kaca depan mobil, tetap saja saat parkirdi fasum pinggir jalan masih saja dikenai pungutan parkir oleh juru parkir.

Seperti yang saya alami tadi pagi di depan Puskesman Sidoarjo yang terletak dibelakang alun-alun kota Sidoarjo. Saya berniat  mengantar si kecil untuk melakukan Imunisasi, mobil pun saya parkir didepan Puskesmas bersama dengan kendaraan pengunjung puskesmas lainnya. Selepas selesai urusan di puskesmas nyatanya saya tetap membayar parkir ke juru parkir yang menunggu disebelah mobil.

Begitu juga ditempat parkir diseberang baby shop joshua di area pasar besar sidoarjo. Meskipun kendaaraan mobil anda terlihat menggunakan Kartu Parkir Berlangganan tetap saja kita harus membayar secara tunai ke juru parkir yang ada disana.

Disini saya melihat, memang banyak pelanggaran untuk pelaksanaan di lapangan. Mengutip dari surat kabar tersebut, padahal sesuai dengan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan parkir berlangganan, masyarakat TIDAK DIWAJIBKAN mengikuti parkir berlangganan tersebut. Masyarakat pun mendapatkan DUA PILIHAN yaitu ikut PARKIR BERLANGGANAN atau BAYAR PARKIR DITEMPAT.

Kalau kenyataan di lapangan saya tetap harus bayar parkir ditempat sebenarnya tidak terlalu saya permasalahkan, namun kenyataannya kan berbeda. Setiap mengurus pembayaran pajak kendaraan masyarakat langsung diminta membayar parkir berlangganan, namun saat diarea fasum yang saya perkiraan memang merupakan area parkir berlangganan tetap saja dipungut bayar parkir ditempat. Lha kalau begini, setoran 50 ribu per orang pemilik kendaraan menjadi tidak memiliki manfaat untuk pemilik kendaraan itu sendiri. (red)