PENTING !! Asuransi Jiwa Ada Dalam STNK Anda…. Mengenal Lebih Dekat Iuran SWDKLLJ Pada STNK Kendaraan

filano

Motomaxone.com – Yang sering kali terlintas dalam fikiran kita saat membaca besaran nominal pajak dalam STNK adalah SWDKLLJ. Nggak percaya ? coba deh kita lihat sama-sama. Seperti pada STNK kendaraan Yamaha GT125 yang FN sertakan dalam foto diatas, besaran nominal mencapai 35 ribu setiap kali kita membayar pajak setiap tahunnya. Tahukah apa itu SWDKLLJ ??

SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah bicara sumbangan wajib biasanya kita mendapat stiker dari Jasa Raharja setelah selesai membayar pajak. Itu erat kaitannya dengan SWDKLLJ tadi brosis.

Ternyata saat kita melakukan pembayaran pajak setiap tahun, secara otomatis kita juga sudah membayar SWDKLLJ disetiap kendaraan kita. Yang FN maksud disini kita juga secara otomatis tercatat telah mengikuti asuransi jiwa yang dikelola oleh Jasa Raharja yang merupakan Perusahaan BUMN.

Besaran tarif SWDKLLJ ini juga tergantung dari jenis kendaraan yang kita miliki. Seperti motor di rentang 50cc s/d 250cc misalnya akan dikenakan tarif sebesar 35 .000. Sedangkan untuk mobil seperti sedan dan lainnya akan lebih besar sekitar 143.000.

Berbicara tentang Asuransi Jiwa ternyata kita sudah memperoleh perlindungan asuransi saat kita mengalami kecelakaan di jalan raya. Karena kita sudah mengikuti asuransi itulah maka setiap orang memiliki hak mendapatkan santunan dari asuransi yang dikelola pihak Jasa Raharja tersebut,

Besaran santunan dari pihak Jasa Raharja tertuang dalam ketetapan Menteri Keuangan No. 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008. Dengan rincian :

Meninggal Dunia = Rp. 25.000.000,-
Cacat (Maksimal) = Rp. 25.000.000,-
Biaya Perawatan (Maksimal) = Rp. 10.000.000,-
Biaya Penguburan = Rp. 2.000.000,-

Berikut langkah-langkah mendapatkan santunan dari PT. Jasa Raharja :

    1. Menghubungi kantor PT. Jasa Raharja terdekat di kota anda
    2. Isi Formulir Pengajuan dengan melampirkan Laporan Kecelakaan (dari Kepolisian), Surat Keterangan Kesehatan (dari Dokter/RS), Kartu Identitas Korban atau ahli waris Korban.
    3. Jika korban luka-luka lampirkan Kwitansi Biaya Perawatan dan Pengobatan (Kwitansi Asli) sedangkan jika korban Meninggal Dunia diperlukan lampiran Kartu Keluarga/Surat Nikah.
    4. Hak Santunan yang dimaksud tidak akan berlaku jika pengajuan melebihi 6 bulan sejak kejadian terjadi musibah. Atau tidak melakukan penagihan selama 3 bulan sejak hak santunan disetujui pihak Jasa Raharja.

Oh ya brosis, santunan tersebut berlaku tidak hanya untuk pengemudi namun juga untuk boncenger/penumpang yang saat itu turut menjadi korban kecelakaan. So… lebih dini mengetahui Hak kita dan jangan sungkan untuk memprosesnya. Semoga kita semua terhindar dari musibah… amin. (red)

Sumber : kompas