Modifikasi TNKB (Plat Nomor)… Pastikan Tidak Menyalahi Aturan Berikut Ini !!

filano

image

Selamat pagi pembaca sekalian, banyak diantara kita yang gemar menjadikan TNKB sebagai target modifikasi sesuai keinginan masing-masing pemilik kendaraan. Padahal meskipun bisa memodifikasinya, tak lantas bisa sembarangan dalam memodifikasi plat nomor kendaraan.

Contoh diatas adalah TNKB pemilik knedaraan nissan juke yang menyalahi aturan. Tidak dibenarkan memodifikasi TNKB hingga berubah bunyi daripada aslinya. Plat nomor kendaraan tersebut aslinya bertuliskan B 161 NTA yang kemudian diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA.

Kesalahan yang disengaja ini bisa melanggar aturan yang sudah ditetapkan pada UULAJ No.22 Tahun 2009 pasal 280 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”.

Nah sudah jelas kan…. lalu bagaimana modifikasi yang masih bisa dilakukan? Fn biasa memasang pelapis pada plat nomor asli sehingga tidak merusak dasar plat saat dipasang baut.. namun sebagai kompensasinya bingkai putih dibagian pinggir plat nomor menjadi hilang. Hal ini masih dimungkinkan sejauh tidak merubah font dan jarak antar font dan angka yang sudah ditetapkan… jangan lupa stempel ditlantas polri jangan sampai hilang yang biasanya terletak dibagian tepi plat nomor kendaraan.

Modifikasi lain yang juga bisa dilakukan adalah melabur dasar plat nomor dengan warna hitam doff kemudian bagian huruf dan angka dicat dengan bahan yang mudah menyala saat terkena cahaya atau bisa juga dipasang dengan akrilik… hal tersebut masih diperbolehkan asal tidak merubah bentuk asli dari plat nomor yang dimaksud. So… pintar-pintar memodifikasi tanpa melanggar aturan. (~fn)