Modif Kendaraan Siap-siap Kena Tilang Hingga 24 Juta Rupiah…. Eitss Sabar Dulu Baca Dengan Seksama !!

lexi

image

Pagi guys… aturan perundangan yang mengatur tata tertib yang berhubungan dengan kendaraan bermotor semakin ketat saja. Setelah wacana SIM C yang akan terbagi menjadi 3 jenis sesuai kapasitas mesinnya, kini ada lagi peraturan yang memperketat aturan modifikasi.

Tak secara detail melihat tujuan baiknya, netizen pun menghujat. Modifikasi kendaraan bagi FN menjadi pengalaman berbeda untuk pemiliknya… namun terdapat kaedah hukum yang sebenarnya sering kali dilupakan dan dilanggar oleh pengguna kendaraan bermotor.

Polri menyebutkan sedari awal tentang poin aturan yang ditekankan “Mengubah tampilan atau merubak bentuk berbeda dengan basis asli motornya sehingga nampak menjadi wajah baru dibanding aslinya”. Jika melanggar maka dendanya tidak main2 brosis, 24 juta untuk pelanggaran tersebut. Tentunya hal itu sudah jelas seperti pada gambar diatas, jika dilihat jelas pelanggaran.

Berbasis jupiter mx pemiliknya mencoba kreasi dengan merubah bentuk sehingga menciptakan wujud baru dari wujud asli jupiter mx sendiri. Ini yang mungkin perlu untuk diperketat secara aturan.. mengapa demikian? Karena secara fungsi sudah dipastikan berbeda…. dan uji fungsi kelayakan motor tersebut belum bisa dipastikan aman untuk keselamatan.

Logikanya… sebuah pabrikan besar macam honda, yamaha, kawasaki, suzuki atau viar sekalipun harus mengikuti prosedur dengan mendaftarkan tipe tertentu.. untuk kemudian di uji fungsi kelayakannya. Kenapa bengkel modifikasi bisa seenaknya membuat produk sendiri? Jelas harus diperlakukan seperti yang dijalani oleh atpm motor.

Disini FN lebih menekankan apa yang boleh dan apa yang tidak. Sesuai dengan aturan yang ada, sejauh tidak merubah dimensi, tidak merubah bentuk yang bisa membuat kendaraan berubah jenis toh sah-sah saja. FN jadi ingat dengan cerita salah seorang dari sebuah komunitas motor.

Motor dari saudaranya tersebut di modifikasi oleh bengkel sedemikian rupa seperti yang diminta. Namun sayang… bengkel tidak mengukur pasti modifikasinya dipastikan aman dan nyaman. Mesin sudah dirubah… rangka dirubah, suspensi diganti upside down, cakram set pun diganti.

Motor tersebut pun digunakan untuk melakukan touring…saat berada di tempat yg lumayan bumpy karena medan offroadnya.. getaran motor sangat terasa sehingga hilang kenyamanannya. Selebihnya kejadian naas terjadi, cakram tiba2 mengunci kuat sehingga pengendara pun terpelanting dan terjatuh… beberapa persendian mengalami patah tulang dan luka yang tidak sedikit di sekujur tubuhnya.

Ini menjadi penting tentang adanya lisensi modifikasi untuk bengkel2 yang memang bergerak dibidang tersebut. Memastikan sumber barang aman (bukan hasil ‘kanibal’ dari barang curian) memastikan pemasangan safety (kompetensi mekanik dalam modifikasi) dengan diterapkannya uji fungsi sehingga modif pun akan menjadi safety bagi penghobi modif sendiri.

Ini kan duit2 sendiri bro…. okelah kita pun pemahaman kalo memakai duit sendiri. Tapi tetap saja kita mengeluarkan uang untuk modif tersebut, sedangkan modif itu sendiri tidak memastikan aman dan nyaman untuk kita gunakan. Kok pada mau sistem seperti ini? Dengan perbandingan modif trail lebih murah dari harga motor trail sendiri… lah nyowo ne opo ndak diitung broh…….

So bukan melulu karena pihak kepolisian pengen enaknya sendiri. cobalah direnungkan, maka pada saatnya kita sadar bahwa pihak yg berwajib hanyalah menjalankan peraturan dengan studi kasus yang ada. Berapa banyak produk abal2 yang tidak terverifikasi dipasaran, melanggar merk dagang dengan mencoba mendapatkan untung tapi ogah membayar bayar pajak… sistem ini bisa menjadikan sesuatu seperti itu akan lebih teratur.

Berikut juga tempat modifikasi… harus terverifikasi.. produk yang dihasilkan harus memastikan layak jalan. Kenyaman dan keamanan pengendara harga mati untuk kreasi mereka… nggak asal modif ngawur.. dapet uang tapi hasilnya pengendara celaka. Jika terjadi seperti inipun kita tak bisa menggugat… karena tidak ada payung hukum yang melindungi hak pemilik kendaraan.
(~FN)