Masih Bengal Pakai Lampu Rotator Strobo dan Sirine, Foto dan Laporkan Saja !!

filano

Motomaxone.com — Pembaca sekalian banyak kita jumpai di jalan raya, pengendara kendaraan bermotor baik itu motor atau mobil yang semena-mena terhadap pengguna jalan lain. Salah satunya arogansi yang ditunjukkan adalah membekali kendaraan mereka dengan lampu rotator / strobo dan Sirine. Nah, sekarang masyarakat bisa turut andil membuat para oknum pengendara yang berlagak polisi tersebut jera….

Dari pengamatan admin, sesuai dengan peraturan yang berlaku penggunaan lampu rotator ataupun sirine hanya untuk kepentingan terbatas seperti mobil/motor POLISI, AMBULANCE dan mobil PEMADAM KEBAKARAN. Selain itu haram menggunakan rotator dan sirine untuk kepentingan individual atau kelompok.

Namun pada kenyataannya, banyak sekali dijalanan kita melihat arogansi tersebut tetap membudaya. Contoh yang paling banyak ditemui adalah konvoi club, bukan hanya motor, mobil pun juga demikian adanya, sama saja bengal nya untuk tidak patuh pada peraturan yang ada.

Jadi kalau disini yang menjadi target adalah oknum pengendara motor saja, admin kurang setuju karena banyak admin jumpai pula club mobil yang memasangnya pula.. Alih-alih mereka memiliki ijin, lampu rotator/strobo dan sirine yang banyak dijual dipasaran membuat banyak oknum pengendara tersebut semakin mudah membeli dan memasangnya di kendaraan.

Fenomena penyalahgunaan Lampu Rotator dan Sirine ini sudah dalam tahap kebablasan. Jika dulu, mobil atau motor besar banyak mengawali arogansi dengan memasang di kendaraan, kini semakin menjamur penggunaan rotator/strobo dan sirine yang dipasang di kendaraan kecil, kebanyakan mengatasnamakan club atau komunitas karena biasa dimanfaatkan saat sedang konvoi bareng-bareng.

Admin pernah memiliki pengalaman bertemu dengan pengendara bengal seperti ini, saat itu ruas jalan malang – surabaya di hari sabtu malam memang cukup padat. Suara sirine meraung-raung seperti mobil ambulans. Admin melihat di kaca spion motor, ternyata terlihat lampu rotator/strobo kerlap kerlip biru dikejauhan dari arah belakang. Wah polisi pikir admin…

Biasanya polisi sedang melakukan pengawalan dengan membawa motor besar, makanya admin sendiri memilih minggir untuk memberi jalan. Alih-alih polisi lewat, eh pengendara motor Megapro ternyata yang lewat dengan terus membunyikan sirine dan menghidupkan lampu strobo.

Nah terkait hal-hal seperti ini yang terus menerus terulang tanpa jera dari para pelakunya, mengutip dari media cetak Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menyatakan bahwa sudah mengintruksikan kepada seluruh jajaran polisi di indonesia untuk melarang penggunaan rotator, strobo, sirine dan sejenisnya.

Penggunaan Rotator, Strobo dan Sirine sering disalahgunakan saat sedang melakukan konvoi untuk memaksa pengendara lain menepi. Masyarakat pengguna jalan lain pun sering tertipu dengan hal tersebut, dikiranya yang melintas itu memiliki kepentingan khusus seperti Polisi, PMK atau Ambulans.

So, untuk membuat jera tindakan bengal pengendara egois seperti ini, untuk saat ini pihak kepolisian sedang getol melakukan teguran langsung di tempat dengan disertai pencopotan aksesoris Rotator, Strobo dan Sirine. Dalam hal ini pencopotan aksesoris tersebut harus dilakukan pemilik kendaraan itu sendiri, sedangkan polisi tinggal melakukan penyitaan terhadap barangnya.

Bagaimana jika menolak mencopot Rotator, Strobo dan Sirine ? Menurut pihak polisi, penyitaan terhadap kendaraannya bisa dilakukan jika oknum pengendara menolak mencopot ditempat.

Menurut Wadirlantas POLDA JATIM AKBP M. Aldian, masalah seperti ini memang banyak ditemui di wilayah jawa timur. Jika sebelumnya masyarakat hanya bisa diam dengan kondisi seperti ini, maka sekarang masyarakat terfasilitasi dengan teknologi yang serba canggih.

Himbauan dari AKBP M Aldian, masyarakat bisa mem-viralkan dengan memposting di media sosial, seperti facebook, twitter dan lainnya.

Selain itu, masyarakat bisa secara langsung melaporkan kejadian yang ditemuinya di jalan raya terkait oknum yang menggunakan rotator, strobo dan sirine selain yang memiliki kebutuhan khusus diatas. Masyarakat bisa melaporkan secara langsung di pos-pos polisi yang ditemui di sepanjang jalan raya yang mereka lalui.

Bahkan masyarakat boleh kok memotret kendaraannya bersama pelat nomor kendaraannya dan kemudian diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti. Masyarakat juga dihimbau untuk memposting di media2 ternama di kolom pembaca atau di situs resmi POLRI. Dengan banyaknya bukti dari masyarakat, penindakan akan lebih mudah nantinya. (red)