Dukung Kebijakan Pencabutan SIM Setelah 3x Tilang, Saatnya Berperilaku Berkendara Yang Lebih Baik

lexi

Motomaxone.com – Pembaca sekalian, untuk membangun karakter berkendara yang santun dan saling menghargai antar pengguna jalan memang tak cukup dengan slogan yang hanya sebatas untuk dibaca. Oleh karena itu ada pepatah mengatakan, wajah sebuah negeri bisa dilihat dari kondisi lalu lintas jalannya. Bagaimana di indonesia ?

Jika anda mengatakan tidak teratur, semrawut hingga sulit diatur maka itulah gambaran indonesia tercinta ini. Jalan raya menjadi cermin perilaku sebagian besar masyarakatnya bukankah isapan jempol belaka.

Didalam mobil mereka masing-masing, diatas motor mereka masing-masing, karakter mentalitas masyarakat di sebuah negeri bisa dibaca brosis.

Gebrakan untuk melakukan penertiban berkendara di jalan raya semakin digalakkan, tak terkecuali memasuki tahun 2017 ini.

Ada wacana yang mengejutkan banyak pihak tentang :

PENCABUTAN SIM, APABILA PENGENDARA DITILANG 3x DALAM SATU PERIODE

Bagi sebagian orang memang kebijakan ini membuat shock, pasalnya saat dicabut nama kita akan diblokir yang mengindikasikan pelanggar bakal kesulitan untuk mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) kembali.

Kebijakan lain yang senada memang sedang diterapkan saat ini, diantara adalah E-Tilang yang merupakan pemotongan alur negosiasi antara petugas dan pelanggar yang marak terjadi di lapangan.

Selain e-tilang, pihak pengadilan pun juga melakukan pemotongan alur dimana pelanggar tidak perlu mendatangi sidang. Pemotongan alur ini sudah disahkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 12 Tahun 2016.

“Jangan salah.. ini bukan e-tilang, tapi mensiasati untuk pelanggaran pakai lembar merah tadi,” kata Ketua PN Jakbar Achmad Setyo Pudjoharsoyo didampingi Kepala Kejari Jakbar Dr Reda Manthovani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (30/12/2016).

Bagaimana dengan tanggapan admin ??

Ingat brosis, wacana kebijakan tentang PENCABUTAN SIM, APABILA PENGENDARA DITILANG 3x DALAM SATU PERIODE tidak lain dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Jika memang kebijakan tersebut positif tentu saja admin pun mendukung kebijakan tersebut, karena tidak ada alasan untuk admin menolak kebijakan yang pada dasarnya untuk kebaikan masyarakat sendiri.

Logisnya, buat apa takut dengan kebijakan pencabutan SIM tersebut sementara dalam keseharian kita sudah tertib berlalu lintas. Yang takut dengan kebijakan pencabutan SIM tersebut tidak lain pengendara yang sering melanggar lalu lintas yang secara tidak langsung menyumbang kesemrawutan jalan raya.

Jalan raya bagi admin tidak ubahnya seperti medan perang, temperamen masing-masing orang menjadi terlihat dijalan raya, rasa saling menghormati… tepo sliro antar sesama pengguna jalan jarang terjadi akibat sisi egois masing-masing pengendara…mentalitas ini yang harus dipaksa untuk diperbaiki, untuk menciptakan lalu lintas indonesia yang lebih baik. (red)