Dilema Knalpot Racing, Knalpot Aftermarket Target Tilang !!

lexi

tilang-knalpot-racing

Penindakan akibat pelanggaran memang kerap terjadi. Hal ini memang menjadi dilema kala pihak berwajib tak memberikan sosialisasi yang baik kepada masyarakat tentang sangsi akibat adanya pelanggaran yang dilakukan, mengingat tak sepenuhnya masyarakat sadar hukum akan peraturan yang adanya.

Namun disamping itu terkadang pelaku pelanggaran terbilang bandel, meskipun mendapat sosialisasi tetap mencari celah kelemahan hukum yang sudah ada. Kali ini kembali fnc mengulas tentang penggunaan knalpot racing dikalangan biker penyuka kecepatan maupun hanya sekedar modis dari penampilan tunggangannya masing-masing.

Suatu yang cukup melegakan bagi kalangan yang tidak menyukai penggunaan knalpot racing, kala polri secara rutin menindak tegas pengguna knalpot tersebut. Bukan hanya terbatas pada knalpot brong, namun kenyataan yang wajib diterima adalah penggunaan knalpot racing aftermarket pun tak lepas dari jeratan hukum.

Bagaimana dengan biker penyuka modifikasi knalpot? Tentunya menjadi kondisi yang serba salah, kala sosialisasi larangan knalpot racing tersebut tak spesifik diperlihatkan parameternya. Contohnya saja, larangan tersebut sebenarnya mempermasalahkan kebisingan suara yang ditimbulkan, namun dilapangan berbeda.

Masih banyak pengguna knalpot racing yang meskipun menggunakan db Killer (peredam suara) hingga batas suara knalpot standar tetap menjadi target penindakan pelanggaran hanya dengan melihat fisik knalpot yang tak standar pabrik. Nah, perlunya kejelasan nih dari aturan yang sudah ada untuk disosialisasikan lagi detail aturannya bagaimana. Toh, meskipun dilarang tetap saja knalpot racing tersebut dijual bebas di pasaran. (fnc)

 

About MOTOMAXONE.COM 4627 Articles
*Seorang Muslim *Seorang Suami *Seorang Ayah *Seorang Publisher (Blogger) *Seorang penyuka otomotif dan teknologi informasi

7 Comments

    • Sebenrnya perlu ada peraturan lain untuk mengakomodir keinginan ganti knalpot dg harus menggunakan db killer mbah, klo bisa malah dibuat db killer permanen namun tetap bisa dongkrak tenaga motor

  1. itu mah karena setoran ke kapolres belom cukup makanya cari2, abang ane yang di lalu lintas juga ngakuin kalo sering liat rekan2nya ngelakuin praktik ga fair gitu demi menuhin target, padahal itu ga legal secara hukum soalnya kan kalo memang mau nilang si aparat seharusnya bawa alat uji kebisingan, ga bisa sembarangan cuma bilang knalpot racing menimbulkan polusi suara (so buat para biker yang mau ditilang karena pake knalpot racing, tapi si aparat ga bawa alat uji kebisingan, adukan aja sebagai tindak pidana pemerasan).

    • Nah itu dia… pdhal kapolri pernah lontarkan statement penindakan tilang bukan untuk sebuah target pekerjaan…

      Bisanya hanya sodorkan surat tilang, db meter pun pada g punya. Dilema.

Kolom Komentar