Analisa Ringan Penerapan E-Tilang Mulai 1 Januari 2017 di 15 Kota Besar, Masih Saja Ribet….. !!

filano

surabaya-jadi-kota-percontohan-e-tilang

Motomaxone.com – Pembaca sekalian, menjelang 1 januari 2017 surabaya disebut-sebut akan menjadi kota percontohan untuk penerapan e-tilang. Nah kemarin per tanggal 14 desember 2016, e-tilang sudah mulai dirilis di wilayah Polda Metro Jaya Jakarta.

Untuk penerapannya sendiri, sebagai bentuk percontohan Korlantas POLRI akan menerapkannya di 15 kota besar termasuk surabaya sendiri yang merupakan kota terbesar kedua setelah ibukota jakarta.

E-Tilang

disebut sebagai sistem yang terintegrasi dengan data kependudukan. Dengan e-tilang, petugas lapangan tidak lagi menuliskan tilang melalui slip tilang merah atau biru secara manual namun dengan melakukan login langsung dari aplikasi e-tilang itu sendiri untuk memasukkan data pelanggar.

Melihat dari alurnya, admin melihat bahwa e-tilang ini mengakomodir prosedur dari slip biru brosis. Dan jelas saja menurut Polrestabes Surabaya yang menyampaikan melalui suara surabaya menyebutkan bahwa nanti pada akhirnya pelanggar hanya akan menerima slip biru yang berarti pelanggar harus membayar sejumlah uang berpatokan pada denda maksimal terlebih dahulu.

Namun tenang brosis, e-tilang bukan melulu menggunakan denda maksimal sebagai senjata yang merugikan pelanggar. Namun akan mengikuti PROSEDUR yang ditetapkan yaitu sebagai berikut :

  • Petugas akan memasukkan data pelanggar ke aplikasi e-tilang
  • Melalui aplikasi e-tilang, akan keluar besaran denda yang harus dibayarkan
  • Pelanggar membayar denda melalui bank yang tertera pada print-out aplikasi tersebut
  • Jika putusan pengadilan menyebutkan bahwa denda tidak sebesar denda maksimal yang sudah di bayarkan (ditransfer) sebelumnya, maka uang akan dikembalikan ke pelanggar tentunya setelah dipotong besaran denda yang sudah ditentukan di pengadilan.
  • Bukti pembayaran di bank bisa digunakan untuk mengambil surat baik itu STNK/SIM yang disita oleh petugas

Dari pantauan admin, sisi keuntungan penerapan e-tilang adalah sebagai berikut :

KELEBIHAN :

  • Mempercepat proses hukum
  • Pelanggar tidak perlu repot datang ke pengadilan apalagi jika ditilang di luar daerah domisili si pelanggar
  • Memaksa petugas untuk tertib administrasi
  • Meminimalisir peluang oknum petugas untuk memeras pelanggar
  • Memberikan efek jera pada pelanggar
  • Memangkas kesempatan bagi oknum petugas yang mempermainkan pelanggar di pengadilan
  • Denda tilang bisa transparan dikontrol manfaatnya
  • Merupakan landasan untuk menuju sistem yang lebih modern

KEKURANGAN :

  • Prosedurnya sama hal nya dengan mendapatkan slip biru manual alias bagi admin tidak ada perubahan mendasar dari sisi prosedur birokrasinya
  • Mewajibkan mentransfer denda maksimal lebih dulu akan memberatkan pelanggar, iya kalo punya uang dengan nominal yang ditetapkan..lha kalo tidak bagaimana dong ?
  • Jika ditilang disebuah tempat dan saat pelanggar akan mengambil surat yang disita tapi kemudian petugasnya kabur alias berpindah tempat, bagaimana solusinya ?
  • Pelanggar harus melakukan kontrol yang ketat terhadap petugas, yaitu dari satuan mana, nama lengkap dan pangkat harus dicatat untuk memudahkan pelanggar mengambil surat yang disita dari petugas. Nah ini sama saja membuat ribet pelanggar….

Menurut admin, e-tilang sebagai sistem yang lebih memudahkan harusnya bisa lebih efisien memangkas ribet nya prosedur tilang yang selama ini terjadi. Jika memang berbasis sistem elektronik yang bisa mengeluarkan besaran denda tilang lebih akurat, harusnya aplikasi e-tilang sudah mengakomodir besaran denda untuk semua jenis pelanggaran.

Jadi semakin efisien memangkas ribetnya prosedur yang masih melalui pengadilan. Dengan begini, pelanggar tinggal membayarkan denda yang ditetapkan (tidak perlu membayar dengan besaran denda maksimal terlebih dahulu) dan memperlihatkan bukti pembayaran ke petugas. Begini kan lebih efisien….

Namun yang menjadi kesimpulan disini adalah bagaimana kita sebagai pengendara di jalan berlaku tertib lalu lintas. Bukan untuk menghindari tilang, melainkan membangun etika berkendara yang lebih baik dengan memproritaskan keselamatan antar sesama pengguna jalan di jalan raya. Kalau sudah membudayakan tertib, tentunya tidak lagi takut dengan tilang brosis. (red)